Berita Terkini Nasional
Reaksi Orangtua Mahasiswa UI Ditantang Purnawirawan Polisi yang Menewaskan Putranya
Seorang mahasiswa UI meninggal dunia akibat kecelakaan tertabrak mobil seorang purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022.
Hasya tewas dengan menderita luka parah, keluarga menuntut keadilan atas insiden kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.
Tanggapan polisi
Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.
Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi berinisial E.
Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.
Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.
Menurut Latif, purnawirawan Polri itu sudah berada di jalur yang benar.
"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (purnawirawan Polri) dalam posisi hak utama jalan pak E ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak E berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak E berada di hak utama jalannya pak E," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.
"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.
Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.
"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.
Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari E.
Rocky Gerung Puji Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR, Sebut Otentik |
![]() |
---|
Pria di Pandeglang Bunuh Istri dan Bayinya, Diduga Terlilit Utang Judol |
![]() |
---|
13 Rumah Rusak dan 7 Warga Luka-luka Akibat Ledakan Misterius di Pamulang |
![]() |
---|
Ledakan Misterius Hancurkan 3 Rumah di Pamulang, Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Anak Purbaya Yudhi, Yudo Sadewa Diduga Masih Senggol Sri Mulyani di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.