Berita Terkini Nasional

Reaksi Orangtua Mahasiswa UI Ditantang Purnawirawan Polisi yang Menewaskan Putranya

Seorang mahasiswa UI meninggal dunia akibat kecelakaan tertabrak mobil seorang purnawirawan polisi di  Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Orangtua mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra, Adi Saputra (kanan) dan ibunda, Ira, memberikan keterangan pers tentang kecelakaan yang menewaskan anaknya dan ditetapkan sebagai tersangka, Senin (30/1/2023) di Restoran Wulan Sari, Bekasi. Seorang purnawirawan polisi yang tabrak mahasiswa UI dinilai minim empati. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Dinilai tidak berempati kepada korban kecelakaan yang tewas ditabraknya, purnawirawan polisi ini mendapat reaksi dari orang tua mahasiswa UI.

Seorang mahasiswa UI meninggal dunia akibat kecelakaan tertabrak mobil seorang purnawirawan polisi di  Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022.

Namun setelah dianggap menewaskan mahasiswa UI dalam kecelakaan lalu lintas tersebut, purnawirawan polisi ini dianggap tidak memiliki empati.

Sebab bukannya meminta maaf, justru purnawirawan polisi dianggap kasar kepada orangtua korban hingga menantangnya.

Sikap purnawirawan polisi dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI yang dinilai minim empati tersebut tuai sorotan.

Baca juga: Purnawirawan Polisi Malah Tantang Orangtua Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan, Mantan Perwira Polisi: Saya yang Nabrak, Mau Apa?

Sebab purnawirawan polisi tersebut justru menunjukan sikap arogan kepada orang tua korban mahasiswa UI yang meninggal kecelakaan.

Padahal mahasiswa UI tersebut meninggal dunia setelah tertabrak mobil purnawirawan polisi tersebut.

Sikap purnawirawan polisi tersebut terungkap saat terjadi dialog dengan orang tua korban paska kecelakaan maut yang merenggut nyawa mahasiswa UI.

'Mana yang nabrak?' tanya Adi Saputra ketika mengetahui anaknya, Muhammad Hasya Atallah (mahasiswa UI) meninggal dunia karena kecelakaan.

Kala itu, Adi Saputra menanyakan siapa sosok yang menabrak anaknya hingga kemudian seorang purnawirawan polisi berdiri dari tempat duduknya.

"Saya yang nabrak, saya yang lindes anak bapak, bapak mau apa?'," kata Adi meniru ucapan purnawirawan Polri tersebut dengan suara lantang.

Sikap yang ditunjukan purnawirawan Polri tersebut terlihat sangat minim empati hingga membuat Adi Saputra memutuskan memperpanjang kejadian ini.

Hasya merupakan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal karena kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Oktober 2022.

Sebenarnya, Adi Saputra ikhlas dengan musibah yang menimpa keluarganya tersebut.

Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kompolnas Akan Klarifikasi Polri

Baca juga: Ibunda Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dipaksa Damai Petinggi Polisi

Namun Adi Saputra menyayangkan sama sekali tak keluar ucapan maaf dari mulut purnawirawan Polri tersebut.

Bukan kata maaf, justru sikap tak berempati yang malah ditunjukan purnawirawan Polri setelah menabrak anaknya.

“Jadi pada dasarnya kami ikhlas dengan kejadian itu,"

"Tapi karena sikapnya tidak ada empati makanya kami putuskan untuk dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hasya merupakan mahasiswa UI yang usianya masih 18 tahun.

Ibunda Hasya, Dwi Safiera mengatakan putranya merupakan atlet taekwondo yang sudah mengikuti berbagai kejuaran tingkat nasional. 

"Almarhum adalah atlet taekwondo, selama ini masih ada (terdaftar sebagai kontingen atlet) di Kabupaten Bekasi," kata Ira di Bekasi, Senin (30/1/2023). 

Di kampus, Hasya juga aktif dalam kegiatan taekwondo dan dijadwalkan mewakili UI di ajang Kapolri Cup. 

"Seminggu setelah almarhum meninggal harusnya mewakili UI dalam kejuaraan Kapolri Cup tapi karena almarhum keburu meninggal," ucapnya. 

Sosok Hasya lanjut Ira, merupakan anak yang baik dan berprestasi. Dia didik sejak dini oleh ayahnya yang merupakan pelatih atlet taekwondo. 

"Kami mendidik anak kami taekwondo baru aja baru 10 tahun, kami didik sendiri, kalau mau tahu siapa pelatihnya, ya ayahnya sendiri," kata Ira. 

Selain di Kapolri Cup, Hasya juga telah memiliki beberapa jadwal kejuaraan di Banyuasin serta Pra-PON di Palembang. 

"Tapi ternyata harus berpulang terlebih dahulu sebelum menyelesaikan semua pertandingan ini," ungkap Ira. 

Hasya merupakan mahasiswa UI yang tewas kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu. 

Polisi melakukan penyelidikan atas insiden kecelakaan maut tersebut, tetapi Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka. 

Kendaraan roda dua Hasya jatuh, dari arah berlawanan datang kendaraan roda empat yang dikemudikan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. 

Hasya tewas dengan menderita luka parah, keluarga menuntut keadilan atas insiden kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.

Tanggapan polisi

Pihak keluarga, mengaku keberatan dengan ditetapkannya Muhammad Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan purnawirawan polisi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/2022) silam.

Hasya, yang saat itu sedang mengendarai motor, tiba-tiba saja ditabrak purnawirawan polisi berinisial E.

Menanggapi keberatan ditetapkannya Hasya menjadi tersangka, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat bicara.

Ia menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.

Menurut Latif, purnawirawan Polri itu sudah berada di jalur yang benar.

"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (purnawirawan Polri) dalam posisi hak utama jalan pak E ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).

"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak E berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak E berada di hak utama jalannya pak E," lanjutnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.

"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.

Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," sambungnya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan bahwa penyebab kecelakaan bukan berasal dari E.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak E," katanya.

Menurut Latif, Hasya kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam pada saat itu.

Tiba-tiba kendaraan di depan Hasya belok ke kanan sehingga Hasya rem mendadak.

Bersamaan dengan itu, mobil Pajero yang dikemudikan E berada di lajurnya, sedangkan Hasya jatuh ke kanan.

"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak E dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved