Berita Terkini Nasional

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Kompolnas Akan Klarifikasi Polri

Kompolnas akan klarifikasi Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia yang menjadi korban kecelakaan.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kompolnas turun tangan dan akan klarifikasi Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan seusai ditabrak purnawirawan Polri berpangkat AKBP.

Diketahui, kecelakaan yang dialami mahasiswa UI tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan menjadi viral gegara Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dijadikan tersangka.

Ibunda mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, Dwi Syafiera Putri A, tak sudi hingga menangis di depan pejabat polisi, setelah anaknya tewas dalam kecelakaan namun ditetapkan sebagai tersangka.

Hasya Atallah tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Adapun purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu disebut yang menabrak mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra hingga tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pengamat Nilai Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka Berlawanan dengan Hukum

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa klarifikasi itu bertujuan untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.

"Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini,"

"Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).

Dijelaskan Poengky, penanganan kasus Hasya ini disebut telah berlangsung lama dimulai terjadinya kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Selanjutnya, gelar perkara dilakukan pada (28/11/2022) hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januae 2023. 

"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menambahkan pihaknya juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait pengakuan keluarga korban yang disebut purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu melakukan pembiaran.

"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW telah menabrak korban tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini,"

"Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut Kepolisian?" ujarnya.

Ke depan, Poengky juga menyarankan perlunya pemasangan black box di setiap kendaraan. Hal itu bertujuan untuk membantu merekam peristiwa jika terjadinya kecelakaan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved