Berita Terkini Nasional

Pengamat Nilai Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka Berlawanan dengan Hukum

Bambang Rukminto menilai penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal (mahasiswa UI) berlawanan dari kacamata hukum.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Istimewa
Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas, Muhammad Hasya Attalah Syaputra (17), jadi sorotan publik.

Diketahui, kecelakaan yang dialami mahasiswa UI tersebut terjadi pada 6 Oktober 2022 di Jagakarsa, Jakarta Selatan menjadi viral gegara Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dijadikan tersangka.

Ibunda mahasiswa Universitas Indonesia atau UI, Dwi Syafiera Putri A, tak sudi hingga menangis di depan pejabat polisi, setelah anaknya tewas dalam kecelakaan namun ditetapkan sebagai tersangka.

Pengamat Kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan hingga tewas.

Hasya Atallah tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Keluarga Mahasiswa UI Kecewa, Anaknya sudah Tewas Namun Dijadikan Tersangka

Baca juga: Kronologi Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Mobil Pensiunan Polisi Malah Jadi Tersangka

Bambang Rukminto menilai penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kacamata hukum.

Lantaran, jika dilihat dari segi hukum, orang yang sudah meninggal bebas dari segala tuntutan hukum.

"Tidak memiliki empati pada korban. Dan secara hukum, orang yang meninggal tentu sudah bebas dari tuntutan hukum."

"Menjadi semakin ironis lagi bahwa yang ditersangkakan kepolisian adalah korban yang sudah meninggal," jelasnya, Sabtu (28/1/2023).

Selain itu, Bambang juga menyampaikan pemeriksaan kasus Hasya tersebut harus dilakukan oleh Wasidik hingga Propam Polri karena ada kejanggalan pada proses hukum yang menjadi pertanyaan publik.

"Hal itu tentu memicu kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang memunculkan pertanyaan publik," ungkapnya.

"Tetapi, kasus seperti ini lagi-lagi bukan yang pertama, dan hal seperti itu jamak dilakukan polisi," sambungnya.

Penetapan Tersangka Didasari Relasi Kuasa

Bambang menyampaikan penetapan status korban Hasya sebagai tersangka didasari relasi kuasa yang ada.

Jabatan kepolisian yang pernah disandang AKBP (Purn) Eko, kata Bambang, bisa menjadi dasar untuk menutupi pelanggaran hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved