Berita Terkini Nasional
Pengamat Nilai Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka Berlawanan dengan Hukum
Bambang Rukminto menilai penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal (mahasiswa UI) berlawanan dari kacamata hukum.
"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang.
"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.
Oleh karena itu, Bambang menyarankan kepada keluarga Hasya untuk kembali menempuh praperadilan jika masih tidak terima dengan penyidikan pihak kepolisian.
"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban."
"Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.
"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.
Kasus Dihentikan
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan saat ini kasus Hasya sudah dihentikan karena korban sudah meninggal.
Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.
"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."
"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya, Jumat (27/1/2023).
Alasan AKBP (Purn) Eko Tidak Jadi Tersangka
Pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko, tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Hasya.
Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan Jadi Tersangka, Disebut Kasus Sambo Jilid 2
Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko hanya dikenakan wajib lapor setiap satu pekan sekali.
Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan AKBP (Purn) Eko tak menjadi tersangka.
KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag |
![]() |
---|
3 Orang Tewas dalam Peristiwa Terbakarnya Sumur Minyak di Blora |
![]() |
---|
Anggota Paskibraka Nyaris Pingsan Saat Upacara, 2 Rekannya Bantu Memapah |
![]() |
---|
Bupati Lucky Hakim Lepas Ular hingga Biawak ke Sawah Warga |
![]() |
---|
Anggota Paskibraka Nangis Gegara Bendera Merah Putih Terbalik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.