Berita Terkini Nasional

Pengamat Nilai Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka Berlawanan dengan Hukum

Bambang Rukminto menilai penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal (mahasiswa UI) berlawanan dari kacamata hukum.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com/Istimewa
Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Pengamat menilai bahwa penetapan tersangka kepada orang yang sudah meninggal berlawanan dari kaca mata hukum, orang meninggal bebas tuntutan hukum. 

"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang.

"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.

Oleh karena itu, Bambang menyarankan kepada keluarga Hasya untuk kembali menempuh praperadilan jika masih tidak terima dengan penyidikan pihak kepolisian.

"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban."

"Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.

"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.

Kasus Dihentikan

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan saat ini kasus Hasya sudah dihentikan karena korban sudah meninggal.

Hal tersebut dilakukan karena kasus Hasya itu tidak mendapatkan kepastian hukum.

"Kami menghentikan penyidikan ini karena setelah dari proses penyelidikan penyidikan sampai dengan gelar perkara sampai dengan giat sketch TKP ini ya karena kelalaiannya dia sendiri mengakibatkan nyawanya dia sendiri."

"Kami hentikan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum," jelasnya, Jumat (27/1/2023).

Alasan AKBP (Purn) Eko Tidak Jadi Tersangka

Pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko, tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Hasya.

Baca juga: Mahasiswa UI Meninggal Kecelakaan Jadi Tersangka, Disebut Kasus Sambo Jilid 2

Sebelumnya, AKBP (Purn) Eko hanya dikenakan wajib lapor setiap satu pekan sekali.

Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan alasan AKBP (Purn) Eko tak menjadi tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved