Liputan Khusus
Kasus Perceraian Nonmuslim di Bandar Lampung Tahun 2021-2022 Sebanyak 128 Perkara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencatat kasus perceraian pasangan nonmuslim tahun 2021-2022 di Bandar Lampung, Lampung, ada 128 perkara.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencatat kasus perceraian pasangan nonmuslim tahun 2021-2022 di Bandar Lampung, Lampung, sebanyak 128 perkara.
Sementara pada Januari tahun 2023 ini, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mencatat sudah ada 9 kasus perceraian.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendro, permintaan cerai mayoritas dari pihak istri.
Pada tahun 2021-2022, ada 85 istri yang mengajukan cerai.
Sementara 52 perkara diajukan suami.
Baca juga: Pengajuan Perceraian di Lampung Didominasi Usia 40-50 Tahun, Usia Pernikahan di Bawah 10 Tahun
Baca juga: Perceraian di Lampung pada 2022 Sebanyak 17.043, Naik dari 16.110 Cerai Tahun 2021
Sementara, Staf Humas Pengadilan Negeri Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Rajes Sugandi, mengungkapkan, ada 6 perkara pengajuan perceraian nonmuslim sepanjang 2022.
Rinciannya, 5 perkara diajukan oleh perempuan, dan satu laki-laki.
Alasan cerai karena suami tidak memberi nafkah.
“Alasannya, kebanyakan soal ekonomi,” ujarnya.
Tahun 2021, jumlah berkas pengajuan cerai nonmuslim sebanyak 4 perkara.
Semua pengajuan cerai berasal dari istri.
Sementara tahun 2023, belum ada permohonan cerai.
Semua keputusan perceraian di PN Kotabumi ini bersifat verstek.
Artinya keputusan tanpa dihadiri tergugat.
Setelah ada keputusan baru didaftarkan ke Disdukcapil Lampung Utara.
Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Metro, Dicky Syarifudin menjelaskan, sejak 2021 hingga 2023 ada sebanyak 26 pasangan nonmuslim yang mengajukan permohonan cerai.
Lagi-lagi, permohonan cerai mayoritas berasal dari istri.
Adapun penyebab perceraian lantaran masalah perekonomian.
"Rata-rata data yang masuk itu sebabnya karena perekonomian, dan yang mengajukan itu juga dari pihak istri atau perempuan. Masalah lain ya seperti percekcokan saja antar pasangan, jadi masalah-masalah umum saja yang menjadi penyebab gugatan cerai itu," ujar dia.
Angka Perceraian Terus Meningkat
Angka perceraian terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir di Provinsi Lampung.
Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung, ada 17.043 berkas pengajuan perceraian sepanjang 2022.
Jumlah berkas perceraian di Lampung ini meningkat cukup tinggi dibanding 2021 yang sebanyak 16.110 berkas.
Sementara Data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, tahun 2019 ada 12.670 kasus perceraian, 2020 sebanyak 11.227 kasus, dan 2021 sebanyak 15.033 kasus.
Sementara tahun 2022, untuk Bandar Lampung saja sebanyak 1.729 kasus perceraian.
Menariknya, dari data PTA Bandar Lampung di atas, mayoritas yang mengajukan cerai pada 2022 adalah pihak istri atau gugat cerai.
Jumlahnya mencapai 13.496 berkas.
Sementara pengajuan cerai dari suami (cerai talak) hanya 3.547 berkas.
"Faktor pengajuan cerai dari istri didominasi persoalan ekonomi. Seperti terkait tidak dinafkahi, suami tidak bekerjasama dan sebagainya.Faktor lainnya seperti KDRT, suami selingkuh dan alasan lain," jelas Panitera Muda Hukum PTA Bandar Lampung Ahmad Syahab yang diwawancarai Tribun di Bandar Lampung, Lampung, pada Jumat (27/1/2023).
Untuk pengajuan cerai dari suami biasanya karena merasa diremehkan oleh istri dan dianggap kurang mampu menafkahi.
Ada juga karena diselingkuhi oleh istri.
Lebih lanjut Ahmad Syahab mengungkapkan, dari 17.043 berkas perceraian yang masuk, hanya sebanyak 15.390 berkas yang dikabulkan hakim.
Sementara 1.653 berkas tidak dikabulkan oleh hakim ataupun berkas dicabut.
Untuk 2021, pengajuan cerai dari istri ada 12.690 berkas dan dari suami 3.420 berkas.
Sementara yang dikabulkan atau diputus 15.025 dari total 16.110 berkas yang diajukan.
"Ada 1.085 berkas yang tidak diputus karena dicabut oleh pihak yang mengajukan gugatan atau tidak dikabulkan hakim," paparnya.
Data perceraian yang masuk Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, merupakan data terpadu dari 14 pengadilan agama yang ada di Lampung dan khusus penanganan perdata Islam (dari pernikahan secara Islam).
"Untuk data pernikahan yang nonmuslim ada di Pengadilan Negeri," bebernya.
Terkait pengajuan perceraian di 2023 dimungkinkan sudah ada yang masuk namun menurut Ahmad datanya belum bisa direkapitulasi.
"Datanya masih ada di masing-masing pengadilan agama kalau untuk tahun 2023, pengadilan tinggi bisa melihatnya di awal bulan berikutnya, kalau pengajuan Januari bisa dilihat di Februari," urainya.
Panitera Pengadilan Agama Gedong Tataan Pesawaran, Soleha mengatakan, angka perceraian di daerahnya sebanyak 885 perkara.
Jumlah itu meningkat 39 kasus dibanding 2021 yang sebanyak 846 perkara.
"Perkara cerai gugat sebanyak 661 perkara dan perkara cerai talak terdapat 159 perkara,” jelas Soleha, Rabu (1/2).
Khusus di tahun 2023 ini, ada 47 pengajuan cerai.
Sama seperti data PTA Bandar Lampung, pengajuan perceraian mayoritas datang dari pihak istri.
(Tribunlampung.co.id/lis/iki/hur/hum/dom/ang/oky)
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.