Liputan Khusus
Lima Pasangan di Pesawaran Lampung Cerai Selama 2022 Mayoritas Gugatan Istri
PN Gedong Tataan mengaku selama 2022 ada 5 perkara perceraian naik dari tahun lalu yang hanya 3 kasus, pengguggat dominan pihak istri.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kelas II, Kabupaten Pesawaran Lampung mencatat sebanyak 5 perkara perceraian terjadi pada tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas sekaligus juru bicara PN Gedong Tataan, Saharudin Ramanda kepada Tribun Lampung, Kamis (2/2/2023).
Menurut Saharudin, jumlah perkara perceraian yang tercatat di PN Gedong Tataan Lampung pada sepanjang tahun 2022 bertambah 2 perkara dari tahun 2021.
“Pada tahun 2021 lalu terjadi jumlah perkara perceraian sebanyak tiga perkara,” ucap Saharudin.
Saharudin menuturkan, untuk kasus yang terjadi per Januari sampai Febuari 2023 terdapat satu perkara.
Dalam gugatan perceraian tersebut, Saharudin mengatakan pada tahun 2021 istri paling dominan dalam menggugat suami.
Baca juga: Merasa Diremehkan Istri Jadi Faktor Banyak Suami di Bandar Lampung Ajukan Cerai
“Dengan adanya dua gugatan istri yang diajukan ke PN Gedong Tataan,” ujarnya.
Kemudian lanjut Saharudin, di tahun 2022 yang dominan melakukan gugatan perceraian adalah masih dalam pihak istri.
“Lalu, itupun masih sama dengan di awal tahun 2023 yang melakukan gugatan perceraian,” ucapnya.
Saharudin menyampaikan, ada beberapa faktor-faktor yang menjadi penyebab istri menggugat suami.
Dia menyebutkan, faktor tersebut adalah rata-rata suami yang menikah kembali tanpa persetujuan dari sang istri.
“Sehingga suami memiliki dua orang istri,dan menimbulkan konflik dari salah satu istri hingga berujung gugatan perceraian” ujarnya.
Kemudian ada juga faktor dari suami yang tidak mau bertanggung jawab atas perekonomian keluarganya.
“Seperti tidak memberikan nafkah kepada istri dan juga anak-anaknya,” tuturnya.
Lanjut Saharudin, selain dari kedua faktor tersebut ada juga penyebab lainnya yakni, suami yang suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hobi mabuk serta tidak pernah atau jarang pulang ke rumah.
Dalam perkara perceraian yang terjadi selama tiga tahun tersebut, Saharudin mengatakan statistik usia paling dominan dari suami dan istri ada pada usia di atas 21 tahun.
“Artinya yang terjadi selama ini adalah sudah dewasa dan sudah dengan sesuai dengan ketentuan hukum dalam melakukan perceraian,” jelasnya.
Dalam sejauh ini, Saharudin mengatakan, PN Gedong Tataan belum pernah menerima gugatan perceraian yang dilakukan oleh pihak suami atau istri yang berusia remaja.
Sebelum memutuskan perkara perceraian, PN Gedong Tataan mempertimbangkan hal tersebut berdasarkan Ketentuan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
“Dalam ketentuan tersebut kami wajib melakukan upaya mediasi kepada para pihak yang akan melakukan perceraian,” ungkap Saharudin.
Baca juga: 26 Pasangan Nonmuslim Ajukan Cerai di Metro Lampung, Mayoritas dari Istri
Namun, kendala yang dihadapi selama ini adalah adanya salah satu pihak yang tidak kooperatif.
“Dan itulah yang menjadi kendala selama ini, padahal pihak tergugat tersebut sudah berulang kali dipanggil namun tidak menghadiri mediasi,” kata dia.
Bahkan ada pihak tergugat yang selama ini tidak pernah memberikan pemberitahuan serta mengirimkan wakilnya kepada majelis hakim.
“Sehingga proses mediasi itu tidak bisa dijalankan, karena para pihak tersebut tidak lengkap,” tandas Saharudin.
Sedangkan untuk jumlah perceraian di Provinsi Lampung selama 2022 meningkat 933 perkara dibanding 2021.
Pada tahun 2022 jumlah perceraian di Provinsi Lampung sebanyak 17.043 berkas pengajuan cerai.
Sedangkan pada 2021 di Provinsi Lampung perkara cerai sebanyak 16.110 berkas.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya/Kiki Adipratama)
695.962 Usaha Sudah Pakai QRIS, di Lampung Tumbuh 27,80 Persen per Tahun |
![]() |
---|
Kendaraan ODOL Picu Jalan yang Sudah Diperbaiki di Lampung Cepat Rusak |
![]() |
---|
Gubernur Lampung Target Jalan Mantap 98 Persen Lima Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Targetkan 52 Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Ini |
![]() |
---|
Dulu Kubangan Kini Beton, Progres Perbaikan Jalan Provinsi di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.