Berita Lampung

Mantan Bupati Mesuji Khamami Dapat Asimilasi Formal, Bisa Keluar Lapas Rajabasa 

Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, narapidana atas nama Khamami telah mendapatkan asimilasi formal.

Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi Mantan Bupati Mesuji Khamami. Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengungkapkan bahwa narapidana atas nama Khamami mendapat asimilasi formal dan kini bisa keluar Lapas Rajabasa untuk bekerja. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Mesuji Khamami mendapatkan asimilasi formal dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Rajabasa.

Kepala Lapas Rajabasa Maizar mengatakan, narapidana atas nama Khamami telah mendapatkan asimilasi formal.

Sehingga narapidana atas nama Khamami ini berhak mendapatkan kebebasan untuk bekerja di luar Lapas Rajabasa.

"Pak Khamami ini sangat pantas mendapatkan asimilasi formal," kata Kepala Lapas Rajabasa Maizar saat dihubungi Tribun Lampung, Sabtu (4/2/2023) di Bandar Lampung, Lampung.

Ia mengatakan, Khamami mendapatkan asimilasi formal karena beliau telah memenuhi ketentuan sebagai penerima asimilasi.

Baca juga: Polda Tangkap Napi Lapas Rajabasa Pengendali Narkoba di Lampung

"Tapi kalau Pak Khamami ini mendapatkan asimilasi formal dan bekerja dengan pihak ketiga di PT  Gemilang Agro Agramin Bandar Lampung," kata Maizar.

Ia mengatakan, narapidana Khamami telah mendapat surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1737.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 14 november 2012. 

"Pak Khamami ini pergi pagi pulang sore," kata Maizar.

Ia mengatakan, mantan Bupati Mesuji Khamami ini kerja sampai beliau ini menunggu pembebasan bersyaratnya keluar.

"Kalau pembebasan bersyarat atau keluar penjara itu setengah dari masa hukumannya," kata Maizar.

"Tetapi kalau beliau sudah empat tahun lebih, dari masa hukuman delapan tahun dan berhak mendapat asimilasi" imbuh Maizar.

Jadi mereka narapidana mendapatkan asimilasi apabila yang bersangkutan telah menjalani setengah dari pada masa hukumannya.

"Tentunya mereka yang mendapatkan asimilasi ini karena ada persyaratan yang telah dipenuhi," kata Maizar.

Ia mengatakan, narapidana tersebut juga sudah bayar denda, berkelakuan baik, dan tidak ada permasalahan lainnya.

Baca juga: Mantan Bupati Mesuji Khamami Berharap Tidak Dihukum Terlalu Berat

"Jadi Pak Khamami ini pulang pergi ke lapas, pagi berangkat dari lapas dan pukul 16.00 WIB sore pulang lagi ke Lapas Rajabasa," kata Maizar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved