Berita Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Apresiasi Gerak Cepat Pemkot Segel Cafe Angel's Wing

Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Lampung dari Fraksi Golkar, Benny HN Mansyur mengapresasi langkah cepat Pemot Bandar Lampung.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: muhammadazhim
Tribun Lampung / Bayu Saputra
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyegel tempat hiburan malam Angel's Wing yang berlokasi di Jalan Raden Intan, Kelurahan Enggal, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (4/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Lampung dari Fraksi Golkar, Benny HN Mansyur mengapresasi langkah cepat Pemot Bandar Lampung dalam penyegelan Cafe Angel's Wing di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung, Lampung.

Benny menyebut, jika dalam praktik di lapangan ditemukan ketidaksesuaian dengan izin usaha, maka Pemkot Bandar Lampung memang harus mengambil langkah tegas.

"Pemkot sudah berani menyegel Cafe Angel's Wing yang kedapatan menyalahi aturan izin usaha, ya tentunya ini tindakan yang tepat dan tanggap," papar Benny, Sabtu (4/2/2023).

Padahal sebelumnya, lanjut Benny, jika memang ditemukan indikasi penyalahgunaan izin pada cafe tersebut dan Pemkot tidak segera melakukan tindakan, maka pihaknya akan memanggil keduanya.

"Rencananya memang begitu, Selasa (7/2/2023) kami akan ada kunjungan ke BPN Pusat, setelah itu jika memang terdapat indikasi Cafe Angel's Wing menyalahi aturan maka kita akan panggil pemkot dan owner cafe tersebut," paparnya.

Baca juga: Tegas Segel Kafe Angels Wing, Wali Kota Bandar Lampung Merasa Dibohongi

Baca juga: 2 Alasan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Segel Kafe Angels Wing

Akan tetapi, mengingat telah disegelnya Cafe Angel's Wing malam ini, tentunya Benny sangat mengapresiasi langkah cepat Pemkot Bandar Lampung.

Ditanya terkait letak Cafe Angel's Wing yang berdekatan dengan akan dibangunnya rumah ibadah, Benny minta hal itu dikesampingkan terlebih dulu.

"Sekarang kita kesampingkan rencana pembangunan masjidnya dahulu, kita lihat izin dan pelaksanaannya saja sudah tidak sesuai, telebih ada masjid di dekatnya," paparnya.

Ia menyebut, wajar jika masyarakat mengeluhkan adanya kafe tersebut.

"Izinnya kafe dan resto, tapi pelaksanaanya tidak sesuai, terlebih ada pembangunan rumah ibadah di depanya, wajar masyarakat mengeluhkan hal itu," pungkasnya.

Diketahi sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana menyebut penyegelan Cafe Angel's Wing lantaran tidak sesuai dengan izin.

Eva Dwiana menyebut, izin Angel's Wing adalah sebagai kafe dan resto.

Akan tetapi, kenyataannya di lapangan, Cafe Angel's Wing menyalahi aturan sebagi kafe dan resto.

"Hari ini menyegel Angel's Wing karena tidak sesuai dengan izinnya," kata Eva, Sabtu (4/2/2023).

"Izinnya kan kafe dan resto, dan kemarin pembukaannya juga sampai jam empat pagi," lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved