Polres Lampung Selatan
Tekab Polres Lampung Selatan Polda Lampung Amankan Pelaku Curas di Jalinsum Way Lubuk Kalianda
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung tangkap empat tersangka pencurian curas di Desa Sukamarga,
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan -Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (2/2/2023) sekira pukul 05.00 WIB.
Ke empat tersangka yang dibekuk Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, yakni AB(18), MF (15), S (43) dan SO (28).
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Hendra Saputra mengatakan, empat tersangka kesemuanya merupakan warga Desa Sukamarga.
"Benar telah kami lakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka curas. Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim," beber Hendra, Minggu (5/2/2023).
Kini, empat pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat Saat Tidur Pulas di Depok
Baca juga: Polres Lampung Selatan Polda Lampung Tegaskan Tidak Ada Penculikan Anak di Natar
Berikut barang bukti satu sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak handphone milik korban.
"Empat pelaku ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," kata Hendra.
Kronologis curas sendiri, dilakukan para tersangka pada Minggu (29/1/2023) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Ke empat tersangka ditangkap bermula saat tiga orang korban F (19) warga kelurahan Bumiagung, EP (21) warga Desa Sukatani dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kalianda berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
Ketiganya dikejar kurang lebih 10 orang pelaku dengan lima sepeda motor. Karena kendaraan korban kehabisan minyak, para pelaku memukuli korban, merusak sepeda motor dan mengambil tiga buah handphone (HP).
"Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka memar di badan," jelasnya.
Para korban dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan," sambung dia.
Terkait kerugian material ditaksir kurang lebih Rp 20 juta.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Lampung Selatan.
Mendapat laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dipimpin Kanit Jatanras Ipda Heru Sandi Susilo, langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolres Lampung Selatan Doakan Kondusifitas Bangsa dan Gelar Salat Gaib |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Bintang Senam Bersama Warga Jalin Kedekatan |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Selatan Polda Lampung Hadiri Krakatau Beach Run 2025 |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Penengahan Polda Lampung Hadiri Malam Pembagian Hadiah HUT RI di Desa Belambangan |
![]() |
---|
Pelaku Curas di Kalianda Dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.