Kasus Asusila di Bandar Lampung

Kasus Asusila dan Penculikan, Pria Asal Tanggamus Lampung Terancam 15 Tahun Penjara 

Kami tangkap pelaku dan mempersangkakan ancaman penjara selama 15 tahun penjara

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/ Bayu Saputra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023). 

Tersangka kasus asusila Dy (41)  kerap mengirimkan foto asusilanya bersama P kepada ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku kerap melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya tersebut.

"Pelaku Dy ini setelah melakukan tindakan asusila langsung mengirimkan foto tersebut kepada ibu korban," kata  Kompol Dennis Arya saat menggelar konferensi pers, Senin (6/2/2023) di Mapolresta Bandar Lampung.

Ia mengatakan, pelaku juga mengirimkan ancaman melalui chat WhatsApp kepada istrinya.

"Jadi pelaku ini punya niat (buruk), kalau tidak dapat istrinya maka anaknya pun jadi," kata Kompol Dennis.

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur saat ditanya apakah ada aktor lainnya dalam kasus tersebut, Kompol Dennis menegaskan hanya satu pelaku ini saja dalam kasus penculikan dan pelecehan tersebut.

Aparat Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengungkap modus  penculikan dan asusila anak di bawah rumah. Menurut petugas, tindakan tersebut karena tersangka dendam terhadap istri atau ibu korban.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku merupakan suami kedua dari ibu korban tersebut.

"Sehingga mereka sudah tidak cocok lagi mau pisah dengan ibu korban, dan pelaku tidak terima sehingga pelaku menculik anaknya dibawa ke kos-kosan di Jakarta Selatan," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).

Kompol Dennis mengatakan, pelaku bersama anak tirinya saat berada di Jakarta Selatan mendapatkan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap korban.

Petugas Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil mengamankan DY (41) warga Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat (3/2/2023) di kos kosan yang berada di Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku DY merupakan ayah tiri dari korban P (9) yang telah menculik dan berbuat asusila anak tirinya.

"Ayah tiri dari P ini telah kami amankan setelah berhasil membawa kabur anak tersebut," kata Kompol Dennis Arya Putra saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan, pelaku datang ke rumah korban pada 24 Januari 2024 di daerah Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung untuk menculik korban.

"Karena itu orangtua korban atau istri pelaku melapor ke kepolisian karena ada penculikan yang dilakukan oleh seorang laki-laki," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved