Kasus Asusila di Bandar Lampung

Kasus Asusila dan Penculikan, Pria Asal Tanggamus Lampung Terancam 15 Tahun Penjara 

Kami tangkap pelaku dan mempersangkakan ancaman penjara selama 15 tahun penjara

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/ Bayu Saputra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023). 

Ia mengatakan, korban penculikan merupakan siswi sembilan tahun yang masih  duduk di bangku kelas III SD.

"Pelaku DY menculik korban P yang  sedang bermain bersama temannya.  Saat itu korban tinggal bersama neneknya," kata Kompol Dennis Arya Putra.

Kompol Dennis mengatakan, pelaku ini sengaja datang dari Tanggamus untuk memaksa anak tirinya dibawa pergi ke Jakarta Selatan.

"Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta Selatan dan memaksa naik ke atas motor," kata Kompol Dennis.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved