Kasus Asusila di Bandar Lampung
Kasus Asusila dan Penculikan, Pria Asal Tanggamus Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Kami tangkap pelaku dan mempersangkakan ancaman penjara selama 15 tahun penjara
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/ Bayu Saputra
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Ia mengatakan, korban penculikan merupakan siswi sembilan tahun yang masih duduk di bangku kelas III SD.
"Pelaku DY menculik korban P yang sedang bermain bersama temannya. Saat itu korban tinggal bersama neneknya," kata Kompol Dennis Arya Putra.
Kompol Dennis mengatakan, pelaku ini sengaja datang dari Tanggamus untuk memaksa anak tirinya dibawa pergi ke Jakarta Selatan.
"Tersangka memaksa korban untuk ikut bersamanya ke Jakarta Selatan dan memaksa naik ke atas motor," kata Kompol Dennis.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait: #Kasus Asusila di Bandar Lampung
Nekat Asusila 2 Santriwati, Pria di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pelaku Tindak Asusila pada 2 Santriwati di Bandar Lampung Sudah Punya 4 Anak |
![]() |
---|
Terungkap Bujuk Rayu Pelaku Asusila di Bandar Lampung Perdaya Dua Santriwati |
![]() |
---|
Breaking News Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Asusila terhadap Santriwati |
![]() |
---|
Polisi Dalami Korban Lain Tersangka Asusila Terhadap Anak Disabilitas di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.