Berita Lampung

Gara-gara Aniaya Penjual Martabak, Oknum ASN Pesawaran Lampung Dibebastugaskan dari Jabatan

MI oknum ASN dari Dinas Kesehatan (Diskes) Pemkab Pesawaran Lampung dibebastugaskan dari jabatannya.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
Tribun Lampung / Oky Indra Jaya
Muhammad Aseva, Sekretaris Inspektorat Pemkab Pesawaran 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - MI oknum ASN dari Dinas Kesehatan (Diskes) Pemkab Pesawaran Lampung dibebastugaskan dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Aseva, Sekretaris Inspektorat Pemkab Pesawaran Lampung .

Aseva mengatakan, saat ini Insektorat Pemkab Pesawaran telah menyurati dinas kesehatan setempat untuk membebastugaskan MI dari jabatan yang sebelumnya diemban.

“Lalu setelah itu akan terus dilakukan pemeriksaan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” ucap Aseva kepada Tribun Lampung, Selasa (7/2/2023).

Aseva menjelaskan, oknum MI dibebasktugaskan untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Itu tugas-tugas dan jabatannya tentu dibebas tugaskan dahulu,” kata dia.

Aseva menyebut langkah tersebut saat ini sudah diambil oleh inspektorat untuk pada hari ini.

Baca juga: Oknum ASN Pesawaran Lampung Pukul Pedagang Martabak Belum Penuhi Panggilan

Baca juga: Diskes Pesawaran Panggil Oknum ASN Pemukul Tukang Martabak di Bandar Lampung Senin Pekan Depan

Aseva melanjutkan, dalam proses hukum dari perkara MI saat ini belum ada koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini lanjutan laporan dari korban.

“Untuk saat ini belum, dan memang bila terdapat suatu perkara yang menyangkut pegawai ASN tentu kami mendapatkan surat dari kepolisian, namun untuk saat ini masih belum,” ujarnya.

Aseva menjelaskan, hal tersebut masih belum karena untuk saat ini kepolisian belum menaikan status laporan dari korban.

“Atau bisa saja nanti diskes yang langsung berkoordinasi dengan kepolisian atau sebaliknya,” kata Aseva.

Dia menjelaskan, sambil menunggu koordinasi darikepolisian, pihaknya masih akan terus melalukan pemeriksaan kepada MI.

Tentu pemeriksaan ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Untuk saat ini Aseva melanjutkan, dalam kasus yang merujuk dari perbup pemeriksaan dilakukan selama 150 hari.

“150 hari untuk kasus yang berat, dan untuk perkara MI tentu itu juga akan memerlukan waktu untuk menyelesaikan,” jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved