Berita Lampung
Oknum ASN Pesawaran Lampung Pukul Pedagang Martabak Belum Penuhi Panggilan
Sekretaris Diskes Pemkab Pesawaran Andhika Abrin Kadir mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada MI pada Jumat (3/2/2023) lalu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Oknum ASN Dinas Kesehatan (Diskes) Pemkab Pesawaran berinisial MI belum menghadiri pemanggilan terkait perkara dugaan pemukulan terhadap pedagang martabak yang viral beberapa waktu lalu.
Sekretaris Diskes Pemkab Pesawaran Andhika Abrin Kadir mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kepada MI pada Jumat (3/2/2023) lalu.
“Bahkan kami selaku atasan dari MI sudah menghubungi langsung untuk datang pada hari Senin,” kata Andhika, Senin (6/2/2023).
Namun, terus dia, sampai saat ini yang bersangkutan masih belum hadir memenuhi panggilan tersebut.
Andhika menuturkan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Pemkab Pesawaran.
Baca juga: Oknum PNS Pelaku Pemukulan Tukang Martabak di Bandar Lampung Akui Salah Terpancing Emosi
“Dan inspektorat yang akan memutuskan tindakan dan bentuk hukumannya,” ujarnya.
Andhika mengatakan, apabila didapati unsur pidana penganiayaan terhadap korban, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut.
“Karena MI adalah ASN dari diskes, maka kami membantu untuk mengawal perkaranya,” tutur Andhika.
MI merupakan PNS fungsional apoteker subkoordinator kestrad di Diskes Pesawaran.
Diberitakan sebelumnya, pedagang martabak di Jalan Gajah Mada atau di samping Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung bernama Erwin Kurniawan (30) menjadi korban pemukulan oleh oknum ASN.
Korban ditampar dua kali oleh oknum yang diketahui berinisial MI itu, Senin (30/1/2023) pukul 17.33 WIB.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, oknum PNS tersebut memarkirkan mobi hitam tepat di depan lapak martabak korban.
Merasa terganggu, pedagang martabak menegur oknum PNS tersebut.
Tak terima ditegur, oknum PNS itu menampar pedagang martabak.
Dalam rekaman video yang beredar, oknum PNS tersebut mengatakan, 'Ngapain ngusir-ngusir orang. Bukan punya kamu juga. Kamu sok-sokan. Kalau saya udah lama iya, gak saya tinggal. Hayo mau apa kamu'," cetus oknum PNS itu.
Kejati Lampung Total Amankan Rp 84 M dari Kasus Dugaan Korupsi Dana PI |
![]() |
---|
Kejati Sita Sertifikat Tanah hingga Emas Eks Gubernur Lampung Arinal Senilai Rp 38 M |
![]() |
---|
Eks Gubernur Lampung Arinal Masih Berstatus Saksi Kasus Korupsi Dana PI Rp 270 M |
![]() |
---|
KIM Jadi Motor Penggerak Digitalisasi dan Koperasi Desa |
![]() |
---|
Bupati Lampung Tengah dan Perangkat Daerah Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.