Berita Lampung
Inilah 8 Lokasi Operasi Keselamatan Krakatau yang Digelar Polres Lampung Selatan
Operasi Keselamatan Krakatau 2023 yang digelar Polres Lampung Selatan dimulai Selasa (7/2/2023) hingga Senin (20/2/2023).
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan Polda Lampung akan menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2023 di delapan lokasi.
Operasi Keselamatan Krakatau 2023 yang digelar Polres Lampung Selatan dimulai Selasa (7/2/2023) hingga Senin (20/2/2023).
Tema Operasi Keselamatan Krakatau 2023 adalah Keselamatan Berlalu Lintas yang Pertama dan Utama.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra menyebutkan, Operasi Keselamatan Krakatau 2023 digelar di delapan lokasi.
Rinciannya, Bakauheni, simpang Gayam, Kalianda, Sidomulyo, Katibung, Natar, Tanjung Bintang, dan Branti.
Baca juga: 5 Hari Operasi Keselamatan Krakatau di Lampung Selatan, 35 Kendaraan ODOL Ditilang
Jonnifer menjelaskan, dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023 pihaknya akan melakukan secara mobile.
"Tim akan melakukan tindakan preemtif dan preventif. Dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023 ini, sistemnya akan mobile," kata," kata Jonnifer, Selasa (7/2/2023).
"Jadi tim akan bergerak ke mana aja lokasi yang berpotensi terjadinya pelanggaran lalu lintas," jelasnya.
Dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2023, pihaknya fokus pada lima target sasaran.
Target sasaran pertama, kata Jonnifer, pengendara roda dua atau sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising.
Karena hal itu melanggar ketentuan pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau bising bisa dijatuhi hukuman paling lama satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
Target sasaran berikutnya adalah kendaraan overdimension and overload (ODOL) atau tidak sesuai standar pabrik.
Dia menjelaskan, kendaraan ODOL melanggar pasal 277 jo pasal 50 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi paling lama penjara satu tahun atau denda Rp 24 juta.
Mahasiswa Lampung Posting Motor Curian di Facebook |
![]() |
---|
Warga Pasuruan Lamsel Arak Bendera Merah Putih Kelilingi 8 Dusun |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Didesak Perjuangkan Honorer R4 Jadi Tenaga PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Bocah SD di Lampung Selatan Nekat Panjat Tiang demi Bendera Merah Putih Tetap Berkibar |
![]() |
---|
Polsek TbS Bandar Lampung Tembak Dua Residivis Curanmor Asal Lamtim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.