Berita Terkini Nasional

Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Ingin Kuasai Harta Korban

Anggota Densus 88 Antiteror Polri inisial Bripda HS bunuh Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.

Editor: taryono
Kompas.com/M Chaerul Halim
Pengemudi mobil ditemukan tewas dengan beberapa luka tusukan dan pisau menempel di leher, di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, Perumahan Bukit Cengkeh 1, Tugu, Cimanggis, Kota Depok, Senin (23/1/2023). (Kompas.com/M Chaerul Halim) 

"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," imbuh Trunoyudo.

Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bripda HS Sudah Ditahan

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, membenarkan pelaku merupakan anggota Densus 88.

Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah ditahan," ujar Kompol Tommy Haryono, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ungkap dia.

Terungkap Motif Bripda HS

Polisi menyebut motif Bripda HS membunuh sopir taksi online di kawasan Depok, yakni karena ekonomi.

"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," jelas Trunoyudo, Selasa.

Trunoyudo mengatakan, Bripda HS ingin menguasai harta korban.

"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," tambahnya.

Menurut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi Bripda HS.

Respons Densus 88

Densus 88 Antiteror Polri buka suara mengenai kabar oknum anggotanya, Bripda HS, disebut menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved