Berita Terkini Nasional
Motif Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Ingin Kuasai Harta Korban
Anggota Densus 88 Antiteror Polri inisial Bripda HS bunuh Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online di Depok, Jawa Barat.
"Kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," imbuh Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bripda HS Sudah Ditahan
Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono, membenarkan pelaku merupakan anggota Densus 88.
Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditahan," ujar Kompol Tommy Haryono, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
"Anggota Densus, anggota bermasalah lebih tepatnya," ungkap dia.
Terungkap Motif Bripda HS
Polisi menyebut motif Bripda HS membunuh sopir taksi online di kawasan Depok, yakni karena ekonomi.
"Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," jelas Trunoyudo, Selasa.
Trunoyudo mengatakan, Bripda HS ingin menguasai harta korban.
"Saya membenarkan apa yang disampaikan oleh tim pengacaranya yaitu ingin memiliki harta milik korban," tambahnya.
Menurut Trunoyudo, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait aksi Bripda HS.
Respons Densus 88
Densus 88 Antiteror Polri buka suara mengenai kabar oknum anggotanya, Bripda HS, disebut menjadi pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok.
Ucapan Driver Ojol yang Bawa Bendera One Piece Soal Kematian Affan Dibalas Peluk Brimob |
![]() |
---|
Tangis Ibunda Affan Pecah saat Anies Baswedan Melayat Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
5 Tuntutan Mahasiswa setelah Rantis Brimob Lindas Driver Ojol sampai Tewas |
![]() |
---|
Terkuak Potongan Kaki yang Dibuang di Tempat Sampah Depan Hotel, Milik Pasien Amputasi |
![]() |
---|
7 Brimob Ditangkap Imbas Rantis Lindas Driver Ojol sampai Tewas, Satu Pangkat Kompol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.