Polres Tulangbawang
Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Tangkap Pemuda Asal Mesuji, Ada Sabu
Dari penggerbekan itu, berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), yang berstatus pengangguran asal Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
Dari penggerbekan itu, berhasil ditangkap seorang pemuda berinisial LM (26), yang berstatus pengangguran asal Desa Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Pemuda berinisial LM itu dibekuk polisi pada Rabu (01/02/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, dalam penggerbekan sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.
“Disana berhasil ditangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (08/02/2023).
Dari tangan pemuda tersebut, lanjut AKP Aris, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dan kertas timah rokok warna merah untuk membungkus narkotika.
Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Baca juga: Jajaran Polres Tulangbawang Barat Disuntik Vaksin Booster 1 dan 2 Covid-19
Baca juga: Operasi Keselamatan Krakatau 2023 Dimulai Hari Ini, Polres Tulangbawang Kerahkan 43 Personel
Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pemuda dengan BB berupa narkotika jenis sabu," papar AKP Aris.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
(Tribunlampung.co.id)
| Suasana Haru Warnai Pamit Kenal di Polres Tulangbawang |
|
|---|
| Dua Personel Polres Tulangbawang Turut Andil dalam Serah Terima Pataka Polda Lampung |
|
|---|
| Polres Tulangbawang Sertijab Kasat Polair dan Kapolsek, Penyegaran dan Peningkatan Kinerja |
|
|---|
| Kronologi Kakak Ipar di Tulangbawang Nekat Aniaya Adik Istrinya |
|
|---|
| Polres Tulangbawang Tingkatkan Pelayanan Publik Lewat Call Center 110 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.