Berita Lampung

Penjelasan Polda Lampung Soal Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor

Polda Lampung angkat suara mengenai kasus mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang menabrak pemotor.

Editor: taryono
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya telah mendapati informasi yang beredar di masyarakat terkait mobil berpelat dinas Polri tabrak pemotor. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung angkat suara mengenai kasus mobil Toyota Fortuner berpelat dinas Polri 3110-00 yang menerobos lampu merah dan menabrak pemotor di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin 6 Februari 2023.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya telah mendapati informasi yang beredar di masyarakat terkait mobil tersebut.

"Bidpropam Polda Lampung langsung respons dan menindak lanjuti berita viral tersebut," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu 8 Februari 2023.

"Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung, bahwa pengendara mobil Fortuner tersebut bernama Yudha Ari Vianda," kata Kombes Pol Pandra.

Pandra mengatakan, pengendara mendapatkan nomor pelat dinas dan ditempelkan pengendara tersebut dari IPTU Abdul Rahman.

"IPTU Abdul Rahman ini menduduki jabatan sebagai Kasat Samapta Polres Metro Polda Lampung yang merupakan mertua pengendara Yudha Ari Vianda, " kata Pandra.

Pandra mengatakan, IPTU Abdul Rahman memiliki seorang istri bernama Sri Eko Wati dan memiliki satu orang anak bernama Alea Jihana Pinka Putri atau istrinya pengendara Fortuner.

"Saat ini, mereka sudah menikah pada 22 Oktober 2022 silam dan saat ini pengendara berdomisili atau tinggal di daerah Bintaro Tanggerang," kata Kombes Pol Pandra.

"Kejadian viral video Fortuner hitam tersebut berawal pada Senin (6/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB ketika saudara Yudha terlibat kecelakaan dengan seorang pengendara sepeda motor di daerah Jakarta Timur," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

"Kejadian tepatnya di jalur bus way Jakarta Timur yang mengakibatkan pengendara sepeda motor mengalami luka patah tangan," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, Yudha lalu membawa pengendara sepeda motor ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

"Pada saat itu juga Yudha dan keluarga pengendara sepeda motor sepakat telah melakukan perdamaian," kata Kombes Pol Pandra.

Ia mengatakan, dengan kesepakatan bahwa pengendara motor harus diobati oleh pengemudi mobil dan kendaraan motor diperbaiki.

Pandra mengatakan, viral video tersebut di sebarkan melalui group Whatsapp Sabhara Backbone.

"Telah mengirimkan berita tentang kejadian pelanggaran dan lakalantas yang terjadi di salah satu jalur Bus Way di Jaktim," kata Kombes Pol Pandra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved