Polres Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Polda Lampung Tangkap 3 Pelaku dan Sita 4,5 Kg Ganja

Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 3 orang yang diduga kurir dan mengamankan 4,5 kg narkotika jenis ganja.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung tangkap 3 orang dan mengamankan 4,5 kg ganja. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 3 orang yang diduga kurir dan mengamankan 4,5 kg narkotika jenis ganja, Sabtu (4/2/2023).

Menurut Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kepala Polres Lampung Tengah Polda Lampung AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K M.S terungkapnya kepemilikan 4,5 kg daun ganja bermula dari ditangkapnya DPP (29) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

"Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekelilingnya, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja,"kata Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Rabu (8/2/2023).

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap DPP, didapati nama lainnya yakni BS (45) warga Sumur Batu Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

"BS berhasil ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti ditemukan 4,5 kg daun dan batang kering narkotika jenis ganja ada padanya," terangnya.

Selanjutnya dari BS kembali kami kembangkan dan muncul satu nama yakni BZ (56) warga Citra Garden Brebdood, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung.

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Beri Imabauan dan Teguran di Operasi Keselamatan Krakatau 2023

Baca juga: Polsek Labuhan Maringgai Polda Lampung Tangkap Pencuri Motor di Gunung Pelindung

"Dari tersangka BZ kami temukan 12,2 gram daun dan batang ganja, " ungkapnya.

Kini, para pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni, sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah menegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah.

"Karena pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved