Polres Lampung Timur

Polsek Labuhan Maringgai Polda Lampung Tangkap Pencuri Motor di Gunung Pelindung

Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung tangkap pencuri sepeda motor di Kecamatan Gunung Pelindung dibantu Polsek Gunung Pelindung

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil menangkap seorang pemuda yang curi sepeda motor di Kecamatan Gunung Pelindung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Polsek Labuhan Maringgai Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor

Kepala Polres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kepala Polsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan mengatakan, pelaku berinisial AR (24) warga Desa Muara Gading Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

“Kejadian bermula pada Kamis (2/2/23) di Desa Muara Gading Kecamatan Labuhan Maringgai, sekira pukul 16.30 WIB korban yang sehabis pulang dari potong rambut, kemudian korban langsung memarkirkan kendaraan di depan rumah saudari Nati yang berada di pinggir jalan."

"Kemudian sekira pukul 18.05 WIB korban dihubungi tetangganya bahwa sepeda motor korban hilang, setelah itu korban langsung menuju ke lokasi tempat korban memarkirkan sepeda motor miliknya dan benar motor korban telah hilang” ujar Kepala Polres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Labuhan Maringgai, Polsek Labuhan Maringgai yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Rabu (8/2/23), Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai dibantu Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Pelindung berhasil menangkap pelaku di perkebunan Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung tanpa perlawanan.

Baca juga: Penjelasan Polda Lampung Soal Fortuner Berpelat Dinas Polri Tabrak Pengendara Motor

Baca juga: Polsek Way Tuba Polda Lampung Ringkus Dua Pencuri 69 Tandan Sawit di Kampung Bumi Dana

“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Labuhan Maringgai, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas Kepala Polres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved