Berita Lampung

Polres Lampung Timur Bentuk Tim untuk Cek Dugaan Pencemaran Limbah Sungai

Polres Lampung Timur akan bentuk tim terkait adanya dugaan Pencemaran Limbah aliran sungai di Desa Gedong Dalem.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur akan bentuk tim terkait adanya dugaan Pencemaran Limbah aliran sungai di Desa Gedong Dalem Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, tim tersebut dibentuk untuk turun ke lokasi Pencemaran Limbah sungai di desa Gedong Dalem yang diduga berasal dari limbah PT Florindo Makmur. 

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur menjelaskan, pihaknya sampai saat ini masih akan mendalami dugaan Pencemaran Limbah sungai tersebut. 

"Informasi ini belum kami dalami, dan akan kami coba dalami, terkait adanya dugaan pencemaran," ujarnya, Kamis (9/2/2023). 

Menurutnya, pembinaan fungsi perusahaan, ada di dinas-dinas terkait.

Baca juga: Warga Keluhkan Ampas Pabrik Singkong Cemari Sungai Aliran Gedong Dalem Lampung Timur

"Jadi yang namanya pencemaran ini, ada namanya pembina fungsi, dan itu ada di dinas-dinas terkait, salah satunya Dinas Lingkungan hidup," paparnya. 

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindakan, setelah ada bukti. 

"Kalau kami (polisi) pada dasarnya pencemaran tersebut harus dibuktikan," ucapnya. 

"Di dalam undang-undang cipta kerja yang baru, ada ambang baku air, udara dan tanah. Itu semua harus dibuktikan secara ilmiah," sambungnya. 

Pihaknya juga mengatakan, harus ada pembuktian hasil dari laboratorium. 

"Sehingga sudah ada hasil dari laboratorium," singkatnya. 

Nantinya, lanjut Iptu Johannes, hasil laboratorium tersebut, yang akan dijadikan dasar tindakan.

"Hasil itulah yang nantinya akan dijadikan tolak ukur bahwa memang baku air, baku udara dan baju tanah tercemar," tuturnya. 

Kendati demikian, pihaknya akan melakukan tindakan, setelah dinas terkait melaporkan hasil laboratorium dari temuan dugaan pencemaran sungai tersebut.

"Kalau nanti hasilnya melanggar, nanti mungkin Dinas Lingkungan hidup akan bersurat ke kita terkait hal ini," katanya. 

Iptu Johannes juga mengatakan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan pengecekan lapangan. 

"Nanti juga pihak kita akan membentuk tim untuk turun ke lapangan, melihat seperti apa dampaknya," pungkasnya. 

Sebelumnya, warga Desa Gedong Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, yang tinggal di bantaran sungai aliran desa Gedong Dalem, mengeluhkan kotornya aliran Kali. 

Baca juga: Polres Lampung Timur Laksanakan Kampanye Keselamatan Saat Operasi Krakatau 2023

Pasalnya, sungai desa tersebut tercemar sudah empat hari, oleh limbah pabrik singkong milik PT Florindo Makmur, Desa Sukaraja Nuban, yang bersampingan dengan Desa Gedong Dalem. 

Sementara, Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, akan turun ke lokasi tersebut, besok, Jumat (10/2/2023). 

Dinas Lingkungan Hidup, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur, akan melakukan pemeriksaan terhadap pH air sungai yang sempat tercemar tersebut. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved