Berita Lampung

Tak Lapor LHKASN, Inspektorat Pemprov Lampung Ancam Sanksi Tunda Tukin

Inspektorat imbau seluruh ASN Pemprov Lampung segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Penulis: kiki adipratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Deni
Ilustrasi. Inspektorat imbau seluruh ASN Pemprov Lampung segera melaporkan LHKASN. Dimana dari 1.416 ASN yang wajib lapor di lingkungan Pemprov Lampung, hanya 686 yang sudah melaporkan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Inspektorat imbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Inspektur Inspektorat Pemprov Lampung, Fredy mengatakan, ASN yang tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi penundaan pemberian tunjangan kinerja (tukin).

Adapun berdasarkan data Inspektorat, dari 1.416 ASN yang wajib lapor di lingkungan Pemprov Lampung, hanya 686 yang sudah melaporkan.

"Sanksinya bagi yang terlambat yaitu tukinnya akan ditunda,"

"Jadi kita harapkan ASN jangan sampai telat, karena kalau telat akan masuk kategori tidak patuh," kata kata Fredy kepada Tribun, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Pemprov Lampung Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Ramadan, Beras Capai Rp 13 Ribu

Baca juga: Ribuan ASN Lampung Barat Belum Lapor LHKASN, Batas Akhir 31 Maret

Sementara 730 ASN lainya masih belum melaporkan LHKASN.

"Kami minta untuk segera melaporkan karena itu kewajiban sebagai ASN,"

"Batas terakhir untuk melaporkan LHKPN pada tanggal 31 Maret 2023," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan kategori ASN yang wajib menyampaikan adalah ASN yang tidak memiliki jabatan. 

Sementara jika ASN yang memiliki jabatan, maka diminta menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti, pejabat eselon I,II, dan III.

"Tapi intinya semua ASN wajib untuk melaporkan harta kekayaannya,"

"Khusus untuk LHKPN ini merupakan laporan wajib untuk pejabat eselon I, II, III," jelas Fredy.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved