Polres Lampung Tengah

Jajaran Polda Lampung Bekuk Perampas HP Bermodus COD

Pakai modus COD,pelaku perampasan HP dibekuk Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.

zoom-inlihat foto Jajaran Polda Lampung Bekuk Perampas HP Bermodus COD
Istimewa
Ilustrasi - Pakai modus COD, pelaku perampasan HP dibekuk Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah,

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Modus orang yang berniat jahat kian beragam, termasuk berpura-pura mengajak COD (Cash on Delivery) namun berujung melakukan perampasan HP milik korbannya.

Akibat perbuatan merampas itulah, Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung membekuk dua pelakunya.

"Modusnya berpura-pura membeli dagangan korban, lalu mengajak COD di Jalan Raya Kampung Payung Dadi, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah," beber Kapolsek Padang Ratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (12/2/2023).

"Kini dua pelaku berhasil kami amankan dan masih ada satu lagi DPO," sambungnya.

Baca juga: Polsek Limau Polda Lampung Identifikasi Longsor di Pekon Antar Brak

Baca juga: Jajaran Polsek Tumijajar Polda Lampung Bantu Warga Gotong Jenazah ke Pemakaman

Tiga pelaku perampasan HP tersebut yakni DY (30) warga  Kampung Padang Rejo, Pubian.

Lalu GN alias Kunting (29) warga Kampung Mekar Harjo Kecamatan Selagai Lingga. Keduanya berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing, sementara satu pelaku lainnya inisial JK DPO.

"Pelaku kami tangkap karena laporan korban" kata Rahmin.

Kronologis kejadian pada Kamis (22/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB korban dihubungi DY dengan maksud hendak membeli barang dagangan milik korban.

Setelah DY memesan barang dagangan milik korban, kemudian DY mengajak COD dan mengatakan bahwa yang mengambil barang tersebut nanti rekan pelaku yakni GN dan JK.

Saat korban sudah di lokasi COD dan bertemu dua orang laki-laki yang mengaku sebagai teman DY, lalu korban kembali menghubungi DY untuk memastikan bahwa kedua laki-laki tersebut adalah temannya.

Lebih lanjut, korban menanyakan melalui telfon kepada DY terkait pembayaran seperti apa, lalu pelaku DY menyuruh korban untuk memberikan HP-nya kepada GN dengan alasan ingin berbicara dengan temannya.

“Setelah HP korban diberikan kepada GN, pelaku langsung membawanya kabur ketika korban hendak mengambil barang di bagasi motornya,” tambahnya.

Korban sontak menarik tangan pelaku GN namun pelaku menendang pinggang korban sehingga korban terjatuh.

“GN dan rekannya JK lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam serta berhasil membawa kabur HP korban merk Vivo T1 warna Rainbow Fantasy,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu HP dan uang dalam aplikasi Brimo sebesar Rp.1.750.000. 

Baca juga: DPO Penggelapan Barang Perusahaan di Baradatu Diringkus Polres Way Kanan Polda Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved