Polres Way Kanan

DPO Penggelapan Barang Perusahaan di Baradatu Diringkus Polres Way Kanan Polda Lampung

Polres Way Kanan, Polda Lampung bekuk DPO pelaku penggelapan barang perusahaan di Kecamatan Baradatu.

Istimewa
Barang bukti - Berikut diamankan barang bukti hasil penggelapan aset perusahaan yang diungkap Polres Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membekuk DPO pelaku penggelapan dalam jabatan di pemukiman Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Minggu (12/2/2023).

Tersangka AR (27) warga Desa Pampang Tangguk Jaya Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara itu diketahui mencuri tiang fiber optik.

Akibatnya perusahaan merugi hingga Rp 200 juta lebih.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan, AR dibekuk aparat kepolisian pada Kamis (9/2/2023) pukul 16.00 WIB.

"Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkal tersangka berikut barang bukti di RT 001 dan RW 001, Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara," beber AKP Andre, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Ditlantas Polda Lampung Gencarkan Patroli Sasar Geng Motor dan Balapan Liar

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Bekuk Pencuri yang Sasar Gerai HP di Pasar Sidoharjo Tulangbawang

Tersangka diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 374 KUHP dengan kurungan maksimal lima tahun penjara," jelas Andre.

Terkait kronologis penggelapan yang dilakukan tersangka ini, bermula dari rekan kerja pelaku di PT Berkat Bersama Teknik mendapat telepon dari saksi yang melihat ratusan tiang fiber optik ukuran 8,5 meter hilang.

"Jumlah yang semula 450 tiang berkurang sekitar 200 tiang di tempat penyimpanan tiang fiber optik yang berlokasi di salah satu rumah, di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan," ungkapnya.

Lalu rekan kerja pelaku menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat.

"Dari keterangan warga, beberapa kali melihat pelaku membawa tiang fiber optik dari lokasi penyimpanan," sambungnya.

Setelah itu, rekan kerja pelaku menghubungi terlapor untuk menanyakan tiang fiber optik dan meminta menyerahkan alat Splicer Tumtec, Optical Time-Domain Reflectometer, Optical Least Squares, Optical Power Meter dan tangga lipat.

Akan tetapi terlapor mengaku alat sudah tidak dengannya dan memberikan tiga nomor handphone seseorang, lalu Galih menghubungi kontak tersebut.

"Setelah dihubungi ternyata dimintai tebusan karena alat tersebut telah digadai oleh pelaku, ada yang meminta tebusan sebesar Rp 10 juta, Rp 1  juta dan Rp 650 ribu," terang Andre.

Baca juga: Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah Ringkus Pelaku Penggelapan Motor

Ketika rekan kerja pelaku mencoba menghubungi kembali nomor pelaku untuk bertanggungjawab namun sudah tidak aktif.

"Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp 200 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved