Polres Tulangbawang
Jajaran Polda Lampung Bekuk Pencuri yang Sasar Gerai HP di Pasar Sidoharjo Tulangbawang
Dua pelaku curat yang menyasar gerai handphone di Pasar Sidoharjo, Tulangbawang, berhasil dibekuk aparat Polsek Penawartama.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gerai handphone (HP) di Pasar Sidoharjo, Tulangbawang berhasil dibekuk petugas dari Polsek Penawartama Polres Tulangbawang, Polda Lampung.
Pelaku curat gerai HP yang berhasil ditangkap Jajaran Polda Lampung ini berinisial IR alias PA (15) yang merupakan remaja pengangguran dan AA alias PE (19) yang berprofesi sebagai buruh.
"Kedua pelaku merupakan warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji," ungkap Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (12/2/2023).
Dua pelaku ini diamankan pada Jumat (10/2/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
"IR ditangkap saat berada di SPBU Kampung Sidoharjo dan AA ditangkap saat sedang berada di Cafe Bibit Kampung Sidoharjo," jelasnya.
Baca juga: Polda Lampung Periksa Puluhan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bendungan Marga Tiga
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Polda Lampung Sambangi Warga yang Infokan Upal
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti HP Infinix smart 6 warna ocean wave milik korban Anang Ansyori (40).
Mahbub mengatakan, HP korban dicuri dari gerai Hp miliknya pad Senin (23/1/2023) lalu sekira pukul 02.00 WIB di Pasar Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
"Para pelaku masuk ke gerai HP milik korban dengan memotong kunci gembok pintu bagian belakang," urainya.
Saat terjadinya curat, posisi gerai HP sudah dalam keadaan tutup dan tidak ada orang yang menunggunya karena korban pulang ke rumah dari gerai tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian tiga unit HP android, tiga unit LCD HP, dua unit headset, dan dua unit charger HP, yang semuanya ditaksir sekitar Rp 3 juta," sambung dia.
Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Penawartama hingga pelaku akhirnya tertangkap.
"Dua pelaku ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Satlantas Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Police Goes To School di SMA |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Sertijab Kabag, Kasat hingga Kapolsek |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Gelar BLP di Sejumlah Lokasi, Ini Tujuan Utamanya |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Kerahkan Ratusan Personel Pam Perayaan HUT RI di SGC |
![]() |
---|
Tiga Lokasi Berbeda Jadi Sasaran Patroli Kota Presisi di Tulangbawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.