Polres Tulangbawang

Kapolsek Gedung Aji Polres Tuba Paparkan Kronologi Curanmor di Halaman Kantor Desa Sumber Sari

Polsek Gedung Aji paparkan kronologi curanmor di halaman kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
CURANMOR DEPAN KANTRO DESA - Polsek Gedung Aji paparkan kronologi curanmor di halaman kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Gedung Aji, Polres Tulangbawang, Polda Lampung paparkan kronologi pencurian dengan pemberatan (curanmor) di halaman kantor Desa Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji.

"Peristiwa pencurian motor terjadi Kamis, 25 September 2025 pukul 19.30 WIB. Korban, Slamet Irwanto (34), warga Kampung Sumber Sari, Kecamatan Penawar Aji," jelas Kapolsek Gedung Aji, jajaran Polda Lampung IPDA Sahmin, S.H, Minggu (28/9/2025).

Korban kehilangan motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH saat hendak pulang usai memperbaiki mesin air di kantor desa. 

“Korban sempat memarkirkan motornya di halaman kantor desa. Namun saat hendak pulang, motor tersebut sudah tidak ada di tempat," lanjutnya.

Menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedung Aji.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Gedung Aji segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, motor korban terlihat dibawa oleh seorang pria berinisial S (35), yang juga merupakan warga Kampung Sumber Sari. 

“Berkat informasi dari masyarakat, anggota kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sepeda motor hasil curian. Saat diperiksa, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” urai Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 motor Honda Revo Absolut warna hitam merah dengan nomor polisi Z 4932 VH yang terdaftar atas nama Sunarya, sesuai dengan laporan korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lengah saat memarkirkan kendaraannya.

Baca juga: Satlantas Polres Way Kanan Salurkan Bansos Wujud Kepedulian Sosial

Baca juga: Kasi Propam Polres Tulangbawang Hadiri Doa Lintas Agama di Lanud Pangeran M Bun Yamin

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat sangat membantu mencegah tindak pidana,” pungkas IPDA Sahmin, S.H.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gedung Aji guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved