Berita Lampung

Dishub Lampung Selatan Belum Bisa Layani Uji KIR Kendaraan

Dishub Lampung Selatan belum bisa melayani uji KIR kendaraan. Dishub belum memiliki alat uji KIR.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh saat kegiatan operasi kendaraan angkutan yang Over Diminesion Over Load (ODOL) beberapa waktu lalu. Mulyadi Saleh menyebut Dishub Lampung Selatan belum bisa melayani uji KIR. 

Lanjut Mulyadi, tujuan dari adanya kegiatan operasi penertiban kendaraan Over Dimention and Over Load (ODOL) ini, pihaknya ingin kendaraan-kendaraan dikembalikan sesuai dengan standar.

Selain itu, Mulyadi menjelaskan penertiban ini juga dapat membantu pemerintah untuk menjaga supaya kondisi jalan tetap baik dan tahan lama.

Sehingga, kata Mulyadi, dana yang seharusnya digunakan untuk perawatan jalan, dapat digunakan untuk pembiayaan lain.

(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved