Berita Lampung

Dishub Lampung Selatan Belum Bisa Layani Uji KIR Kendaraan

Dishub Lampung Selatan belum bisa melayani uji KIR kendaraan. Dishub belum memiliki alat uji KIR.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Mulyadi Saleh saat kegiatan operasi kendaraan angkutan yang Over Diminesion Over Load (ODOL) beberapa waktu lalu. Mulyadi Saleh menyebut Dishub Lampung Selatan belum bisa melayani uji KIR. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Dinas Perhubungan Pemkab Lampung Selatan mengaku belum bisa melayani uji KIR kendaraan.

Pasalnya, hingga kini Dishub Pemkab Lampung Selatan, Provinsi Lampung belum memiliki ketersediaan alat untuk melakukan pelayanan uji KIR.

“Kita baru mengadakan alat untuk uji KIR ini di tahun 2023. Jadi kita belum bisa melayani uji KIR,” ucap Kepala Dishub Lampung Selatan, Mulyadi Saleh, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, alat uji KIR juga harus lulus kalibrasi lebih dahulu untuk bisa digunakan.

Karenanya, lanjut Mulyadi, proses untuk bisa melakukan uji KIR masih cukup panjang.

“Untuk gedungnya kita sudah punya. Tapi untuk melayani uji KIR, kita belum bisa,” kata Mulyadi.

Baca juga: Gelar Operasi ODOL Selama Tiga Hari, Dishub Lampung Selatan Tindak 144 Kendaraan

Baca juga: Awal 2023, Dinas Damkarmat Lampung Selatan Lakukan 6 Upaya Evakuasi Ular Masuk ke Rumah Warga

Dikatakannya, bagi pemilik kendaraan dari Lampung Selatan yang hendak melakukan uji KIR ke daerah lain, Dishub Lampung Selatan akan memberikan surar rekomendasi.

Mulyadi menambahkan, pelayanan uji KIR ini tidak lagi dipungut biaya (gratis).

"Iya, uji kendaraan atau kir tidak lagi menjadi pendapatan asli daerah (PAD)," ungkapnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Selatan menggelar kegiatan operasi penertiban kendaraan Over Dimention and Over Load (ODOL).

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Dishub Lampung Selatan mendapati 99 kendaraan yang melanggar ketentuan.

Kendaran yang kedapatan melanggar ini telah diberi tindakan tilang.

Kepala Dishub Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan, pihaknya akan rutin menggelar kegiatan operasi penertiban ODOL di Lampung Selatan.

Dalam kegiatan operasi penertiban ODOL tersebut, pihaknya menggandeng beberapa instansi terkait supaya dapat melakukan sanksi tilang kendaraan ODOL ditempat. Karena menurutnya, hal itu dapat lebih efektif.

"Kita pengennya dalam kegiatan seterusnya bisa menggandeng Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Pengadilan Negeri Kalianda dan Unit Lantas Polres Lampung Selatan. Mereka juga kan mengerti tentang aturan tentang muatan kendaraan," ungkap Mulyadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved