Berita Lampung

Gelar Operasi ODOL Selama Tiga Hari, Dishub Lampung Selatan Tindak 144 Kendaraan

Dishub Pemkab Lampung Selatan tilang 144 kendaraan selama tiga hari menggelar operasi ODOL.

Tayang:
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B
Dinas Perhubungan Pemkab Lampung Selatan saat menggelar operasi ODOL (over dimension and over loud) beberapa waktu lalu. Selama tiga hari menggelar operasi, Dishub tindak 144 kendaraan truk barang. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Lampung Selatan menindak 144 kendaraan truk barang yang kedapatan ODOL (over dimension and over loud).

Dishub Pemkab Lampung Selatan menggelar operasi ODOL selama tiga hari, 25-28 Januari 2023.

Kegiatan operasi ODOL dilakukan di dua lokasi. Di dekat Pantai Pasir Putih, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung dan Desa Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung.

"Selama tiga hari menggelar operasi, kita menindak 144 kendaraan kedapatan ODOL," kata Kepala Dishub Lampung Selatan Mulyadi Saleh, Sabtu (28/1/2023).

Menurutnya, para hari pertama operasi ada 45 kendaraan yang ditindak karena kedapatan ODOL.

Lalu, pada hari kedua ada 54 kendaraan truk barang yang ditindak.

Baca juga: Dinas Perhubungan Lampung Selatan Adakan Tilang di Tempat Kendaraan ODOL

Baca juga: Gunung Anak Krakatau di Lampung Selatan Alami Erupsi 23 Kali dalam Sepekan Terakhir

Kemudian pada hari ketiga pelaksanaan operasi sebanyak 45 kendaraan truk barang yang ditindak.

Dikatakan oleh Mulyadi, pihaknya akan menggelar operasi penertiban kendaraan ODOL setiap bulan.

"Rencananya kita akan menggandeng pihak Kejari dan Pengadilan Negeri Kalianda, dan Satlantas Polres Lampung Selatan untuk melakukan sidang di tempat."

"Selain itu, jika ada sopir yang tetap tidak terima, nanti bisa dibantu menjelaskan oleh polisi, jaksa, dan juga hakim," ucapnya.

Ia menyebut, kegiatan operasi ODOL bertujuan agar kendaraan barang dapat mematuhi aturan.

Di  mana kendaraan truk haruslah dalam kondisi standar.

Langkah tersebut, lanjutnya, juga untuk membantu pemerintah dalam menjaga kondisi jalan.

"Karena kendaraan yang ODOL ini juga menjadi penyebab jalan cepat rusak."

"Sebab kendaraan mengangkut muatan melebihi kapasitas seharusnya," ungkap Mulyadi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved