Berita Lampung
Dinas Perhubungan Lampung Selatan Adakan Tilang di Tempat Kendaraan ODOL
Dinas Perhubungan gandeng kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Unit Lantas Polres supaya bisa tilang kendaraan ODOL di tempat.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan melakukan kegiatan operasi penertiban kendaraan over dimention and over load (ODOL) di Jalan Ir Sutami, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupetan Lampung Selatan, Lampung, Jumat (27/1/2023).
Dalam operasi penertiban kendaraan ODOL tersebut Dishub Lampung Selatan menggandeng Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Pengadilan Negeri Kalianda dan Satlantas Polres Lampung Selatan.
Hal itu dilakukan Dishub Lampung Selatan supaya mereka bisa melakukan sangsi tilang kendaraan ODOL di tempat.
Kepala Dishub Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengatakan pihaknya menggandeng beberapa instansi terkait supaya dapat melakukan sanksi tilang kendaraan ODOL di tempat.
Tindakan tilang di tempat lebih efektif untuk menindak kendaraan ODOL.
"Kita pengennya dalam kegiatan seterusnya bisa menggandeng Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Pengadilan Negeri Kalianda dan Unit Lantas Polres Lampung Selatan. Mereka juga kan mengerti tentang aturan tentang muatan kendaraan," kata Mulyadi.
Baca juga: Gelar Operasi ODOL Selama Dua Hari, Dishub Lampung Selatan Tilang 99 Truk Barang
"Jadi kalau ada yang melakukan pelanggaran bisa langsung tilang di tempat tanpa harus ke PN lagi. Terus kalau masih ada sopir atau pemilik kendaraan yang ngeyel, mereka bisa bantu jelaskan," jelasnya.
Dirinya merasa instansi terkait pun setuju dengan apa yang ingin ia dan instansinya lakukan.
Lanjut Mulyadi, tujuan dari adanya kegiatan operasi penertiban kendaraan ODOL ini, pihaknya ingin kendaraan-kendaraan dikembalikan sesuai dengan standar.
Selain itu, Mulyadi menjelaskan penertiban ini juga dapat membantu pemerintah untuk menjaga supaya kondisi jalan tetap baik dan tahan lama.
Sehingga, kata Mulyadi, dana yang seharusnya digunakan untuk perawatan jalan, dapat digunakan untuk pembiayaan lain.
"Contoh kayak jalan yang ada di desa serdang. Jalan itu kan baru diperbaiki menggunakan menggunakan dana pinjamaan PT SMI. Kita berusaha gimana caranya agar jalan tersebut awet," kata Mulyadi
"Kalau jalan itu bisa awet kan, kita juga ikut berkontribusi membantu pemerintah. Sehingga dana yang tadinya digunakan untuk perawatan jalan, bisa difungsikan kekeperluan lainnya," jelas Mulyadi.
Karena, kata Mulyadi, pemerintah sudah membuat peraturan, kendaraan yang tidak sesuai dengan standar atau ODOL dapat dikenakan sanksi pidana.
Lanjut Mulyadi, hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.