Berita Lampung
Dinas Perhubungan Lampung Selatan Adakan Tilang di Tempat Kendaraan ODOL
Dinas Perhubungan gandeng kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Unit Lantas Polres supaya bisa tilang kendaraan ODOL di tempat.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Sementara, kata Mulyadi, berkaitan dengan muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.
"Jadi kendaraan yang dikategorikan ODOL kita stop, kita berikan sanksi tilang. Surat tilangnya kita berikan ke Pengadilan Negeri Kalianda," kata Mulyadi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Selatan AKP Jonnifer Yolandra setuju dengan program yang akan dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan tersebut.
Dirinya mengatakan pihaknya pun siap membantu jika Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan memerlukan bantuannya.
Diketahui, kegiatan operasi penertiban kendaraan ODOL oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan dilakukan selama tiga hari yakni Rabu-Jumat, (25-27 Januari 2023).
Baca juga: Hari Pertama, Dishub Lampung Selatan Tilang 45 Kendaraan ODOL
Pada hari pertama dan kedua kegiatan operasi penertiban kendaraan ODOL dilakukan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) di sekitar Pantai Pasir Putih, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari kegiatan operasi penertiban kendaraan ODOL dilakukan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) di sekitar Pantai Pasir Putih, Desa Tarahan tersebut Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan Selatan telah melayangkan 99 surat tilang kepada sopir atau pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Pada Rabu (25/1/2023) Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan Selatan telah menilang 45 kendaraan.
Lalu, Kamis (26/1/2023) Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan Selatan telah menilang 54 kendaraan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Lampung Tengah Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Satres Narkoba Polres Lampung Timur Bekuk Penyalahguna Narkotika di Mataram Baru |
![]() |
---|
20 Santri Diduga Keracunan Usai Menyantap MBG, Polres Lampung Timur Tunggu Hasil Lab |
![]() |
---|
Raperda APBD Lampung 2026 Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Capai Rp 7,6 T |
![]() |
---|
Ismet Roni Ungkap Alasan Tidak Ikut Bursa Ketua Golkar Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.