Adverotrial

BP Jamsostek Lampung Tengah Bersama Disnaker Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BP Jamsostek Lampung Tengah bersama Disnaker Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi seluruh perusahaan binaan

Ist
BP Jamsostek Lampung Tengah bersama Disnaker Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi seluruh perusahaan binaan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, -BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Lampung Tengah bersama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi terkait program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi seluruh perusahaan binaan yang terdaftar di kantor cabang lampung tengah dan jajaran.

Sosialisasi ini dilakukan secara daring baik melalui zoom maupun streaming via youtube, dihadiri oleh 173 perusahaan dari 8 kabupaten di wilayah kerja BPJamsostek Lampung Tengah, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu S.E., M.T.P menurutnya kegiatan ini merupakan bentuk upaya untuk melindungi tenaga kerja dan juga merupakan langkah untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ada di Provinsi Lampung.

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25 % dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Kepala BPJamsostek Lampung Tengah, Adi Hendarto menyatakan “Kami butuh peran penting perusahaan untuk segera melaporkan apabila terjadi resiko PHK tenaga kerja di perusahaan tempat bapak/ibu bekerja, sesuai dengan persyaratan yang ditentukan silahkan untuk lapor ke Disnaker setempat dan juga ke pihak BPJamsostek agar tenaga kerja mandapatkan manfaat dan juga haknya terkait program jaminan kehilangan pekerjaan maksimal 3 bulan dari tenaga kerja tersebut di PHK.”

“Harapan kami, dengan adanya program JKP ini, peserta dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik mereka dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah”, ungkap Adi.

Selain manfaat program JKP, sosialisasi ini juga membahas mengenai aplikasi canggih yang dimiliki oleh BPJamsostek untuk mempermudah pelayanan yaitu Jamsostek Mobile.

Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) berfungsi sebagai media layanan informasi program, media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status kepesertaan, jumlah upah dan jumlah karyawan yang dapat diakses dimanapun dan kapanpun, aplikasi ini dapat di unduh di app store maupun play store.

Aplikasi JMO memberikan beragam layanan seperti pengkinian data kepesertaan, kartu digital, informasi saldo JHT, pelacakan klaim JHT, pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan bukan penerima upah (BPU), mitra PLKK hingga pencairan JHT untuk peserta dengan saldo kurang dari Rp 10 Juta. Bagi peserta yang sudah melakukan pengkinian data, pencairan JHT melalui JMO dapat selesai dalam waktu 15 menit.

“BPJamsostek selalu beradaptasi untuk memberikan pelayanan kepada peserta dan hadirnya JMO merupakan bentuk percepatan pelayanan pada peserta sehingga era digital menjadi peluang bagi kami untuk semakin mempercepat dalam hal pelayanan,”tutup Adi.

( Tribunlampung.co.id / Rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved