Berita Terkini Nasional

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J: Sangat-sangat Bersyukur

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan sangat bersyukur atas vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan sangat bersyukur atas vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf. 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Atas putusan majelis hakim tersebut, pacar mendinga Brigadir J, Vera Simanjuntak berikan tanggapan.

Vera Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.

"Saya mengucap syukur sama Tuhan Yesus ya, karena sampai saat ini juga semua itu berkat Tuhan," kata Vera dikutip dari Tribun Jambi.

Menurutnya vonis yang diberikan majelis hakim ini menjadi bukti bahwa Yosua itu benar-benar tidak bersalah serta difitnah dan dituduh.

Ia merasa puas atas vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim, karena memang Ferdy Sambo layak untuk mendapatkan hukuman tersebut.

"Sangat puas, Iya itu adil bagi kami, karena seharusnya memang begitu," ucapnya.

Dirinya mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim yang berani memberikan vonis hukuman mati dan menjadi wakil Tuhan.

"Kami dari pihak keluarga, sebagai kekasih korban saya mengucapkan terima kasih akhirnya hakim yang mulia adalah wakil tuhan yang sangat mulia bisa melihat dengan hati nuraninya," jelasnya.

Atas putusan majelis hakim ini dirinya merasa sedikit lega, namun masih menunggu keputusan vonis kepada pelaku lainnya.

"Ada perasan lega sedikit tapi kalau untuk Putri Candrawathi belum diputuskan dan yang lain lain belum," ujarnya.

Ia berharap di persidangan yang akan datang untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer hakim dapat memvonis dengan adil.

Tanggapan Ibunda Brigadir J

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Mengenai putusan hakim tersebut, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berikan tanggapan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved