Polres Tulangbawang

Bandar Narkoba asal Mesuji Disergap Polres Tulangbawang di Jalintim, Bawa 70 Butir Ekstasi dan Sabu

Bandar narkoba berinsial RM (50) itu disergap polisi saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang, Rabu.

istimewa
Narkoba: Barang bukti puluhan gram sabu dan 70 butir ekstasi yang didapat dari bandar narkoba asal Desa Wiralaga Kabupaten Mesuji. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, membekuk seorang bandar narkotika asal Wiralaga Kabupaten Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, membekuk seorang bandar narkotika asal Wiralaga Kabupaten Mesuji.

Bandar narkoba berinsial RM (50) itu disergap polisi saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang, Rabu (08/02/2023) pekan kemarin.

Dalam penyergapan itu, polisi menyita 70 butir pil ekstasi warna hijau dan puluhan gram sabu siap edar dari tangan RM, Bandar narkoba asal Desa Wiralaga II Mesuji.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Mesuji. Ditangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," kata Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (15/02/2023).

Kasat melanjutkan, dari tangan bandar narkotika tersebut, pihaknya mendapati barang bukti berupa tiga bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil ekstasi dan tisu yang dibalut lakban untuk membungkus sabu dan pil ekstasi.

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilannya bersama petugas dalam menangkap bandar narkotika asal Mesuji ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Baca juga: 2 Pembobol Gerai Handphone Ditangkap Polres Tulangbawang Polda Lampung

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda gelar Baksos Usai Jumat Curhat

Informasi yang didapat bahwa ada sepeda motor yang membawa narkotika dan melintas di Jalintim, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

Setelah dipastikan bahwa sepeda motor yang melintas tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, petugas langsung melakukan penghadangan dan upaya paksa.

“Pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved