Berita Terkini Nasional
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Bharada Eliezer
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
Pasal tersebut berisi "saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan".
Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Bharada E seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.
Namun, jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.
Ia menilai, permintaan maaf Bharada E yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu.
Sehingga, kata dia, vonis Bharada E mungkin saja di bawah 5 tahun.
"Permintaan maafnya yang sudah dimaafkan oleh keluarga korban, dapat divonis lebih ringan dari 5 tahun," ujar Martin, Selasa (14/2/2023).
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
Pada tuntutannya, JPU menyatakan Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.
JPU menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Atas tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Bharada E telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi di persidangan.
Secara garis besar, kubu Bharada E meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum.
Dalam pleidoi pribadi, Bharada E juga menyatakan akan tetap berpegang teguh pada kejujurannya.
Sebab, kata Bharada E, kejujuran itu diyakini akan membawanya pada keadilan.
Bharada E berharap Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan putusan yang ringan atas perkara yang menjeratnya akibat mematuhi perintah atasan.
Warga Minta Massa Tak Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ruang Kerja Wagub Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Tetangga Mohon Massa Tak Bakar Rumah Mewah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Tas Branded hingga Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Massa Sempat Ingin Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.