Berita Terkini Nasional

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Bharada Eliezer

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan.

Tribunnews/Jeprima
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) menilai, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa 12 tahun penjara.

Richard Eliezer atau dikenal sebagai Bharada E jadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) menilai, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer.

Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Kuat Berdiri Setelah Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Vera Simanjuntak Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

Hal memberatkan, menurut hakim, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Sejumlah pendukung Bharada E memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Mereka tampak seragam mengenakan kaos berwarna hitam, tetapi dengan tulisan yang berbeda.

Seperti ada yang mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Perwakilan dari Emak2 & Bapak2 RICHARD LOVERS'.

Ada juga yang mengenakan kaos bertuliskan #SaveBharadaE #TorangdengIcad'. Bahkan wajah Richard terpampang di depan kaos.

Kepadatan orang pun terjadi di lorong menuju ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Bahkan, pengunjung yang ingin menuju ruang sidang lainnya harus berdesak-desakan.

Salah seorang pendukung bernama Nahda (60), berharap Richard Eliezer mendapat hukuman seringan-ringannya.

Ia turut mengagumi Richard yang jujur selama proses persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved