Berita Terkini Nasional
Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Bharada Eliezer
Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
Tribunlampung.co.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa 12 tahun penjara.
Richard Eliezer atau dikenal sebagai Bharada E jadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) menilai, Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan untuk Richard Eliezer.
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Kuat Berdiri Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
Baca juga: Vera Simanjuntak Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Hal memberatkan, menurut hakim, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada E bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Sejumlah pendukung Bharada E memadati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mereka tampak seragam mengenakan kaos berwarna hitam, tetapi dengan tulisan yang berbeda.
Seperti ada yang mengenakan kaos hitam bertuliskan 'Perwakilan dari Emak2 & Bapak2 RICHARD LOVERS'.
Ada juga yang mengenakan kaos bertuliskan #SaveBharadaE #TorangdengIcad'. Bahkan wajah Richard terpampang di depan kaos.
Kepadatan orang pun terjadi di lorong menuju ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Bahkan, pengunjung yang ingin menuju ruang sidang lainnya harus berdesak-desakan.
Salah seorang pendukung bernama Nahda (60), berharap Richard Eliezer mendapat hukuman seringan-ringannya.
Ia turut mengagumi Richard yang jujur selama proses persidangan.
Warga Minta Massa Tak Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Massa Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya, Ruang Kerja Wagub Ikut Terbakar |
![]() |
---|
Tetangga Mohon Massa Tak Bakar Rumah Mewah Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Rumah Ahmad Sahroni Dijarah, Massa Ambil Tas Branded hingga Jam Richard Mille Rp 11,7 Miliar |
![]() |
---|
Massa Sempat Ingin Bakar Mobil Porsche 1600 Super Milik Ahmad Sahroni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.