Polda Lampung
Polda Lampung Bekuk Wanita Pelaku Perdagangan Orang, Diringkus di Salah Satu Hotel di Bandar Lampung
Perempuan pelaku perdagangan orang di Bandar Lampung diringkus jajaran Polda Lampung saat transaksi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung, menangkap seorang wanita pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus operandi menyediakan perempuan untuk jasa asusila melalui percakapan Aplikasi Whatsapp di sebuah hotel di Kota Bandar Lampung.
Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri saat melakukan konferensi pers di mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku berinisial DBP itu ditangkap saat tengah melakukan transaksi dengan salah satu anggota Subdit IV Renakta yang menyamar.
"Penangkapan kami lakukan di salah satu hotel di Bandar Lampung, Jumat (10/2/2023), sekira jam 16.00 WIIB," ungkap Rahmad.
Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.
Baca juga: Polres Lampung Utara Polda Lampung Amankan Pelaku Curanmor dan handphone
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Sosialisasi Polri Super App Door to Door di Gayau Sakti Lampung Tengah
Pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih dan pelaku memberikan harga Rp 2,5 juta per jasa.
"Pemakai jasa juga diminta mentransfer dulu sebagai uang muka sebesar Rp 500 ribu," bebernya.
Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku.
"Modus pelaku ini menawarkan melalu chatt Whatsapp lalu meminta uang muka sebelum mempertemukan dengan pemberi jasa asusila," urainya.
Rahmad menambahkan, Setelah tersangka dan perempuan yang dipesan tersebut sampai di tempat yang disepakati kemudian tersangka meminta kepada perempuan yang di pesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah di pesan pembeli selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.
"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan Orang tersebut tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," ujar Rahmad.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa handphone iPhone 12 Pro MAX warna abu-abu, handphone iPhone 11 warna putih, dan HP Vivo V21 warna hitam, 40 lembar uang Rp 100 ribu, 2 lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa asusila, dan 2 lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan sanksi Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: Remaja Putri di Rebang Tangkas Hilang, Polres Way Kanan Polda Lampung Bentuk Tim Khusus
"Ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta," kata dia.
Tersangka juga bisa dikenakan Tindak Pidana Eksploitasi Seksual sebagaimana Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
(Tribunlampung.co.id)
HUT Ke-9 PKBB di Mako Satbrimob Polda Lampung, Wujudkan Kebersamaan Menuju Indonesia Maju |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Bagikan 50 Paket Sembako untuk Pekerja Informal |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Lampung Apel Siaga I Antisipasi Gangguan Kamtibmas |
![]() |
---|
Bhayangkara Presisi Lampung U15 Raih Runner-Up Piala Soeratin 2025 |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.