Berita Lampung

Seorang Muncikari di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Polisi Nyamar sebagai Konsumen

Polda Lampung menangkap seorang muncikari yang menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui chat aplikasi Whatsap, Rabu (15/2/2023).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polda Lampung
Polda Lampung menangkap seorang muncikari yang menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui chat aplikasi Whatsapp, Rabu (15/2/2023). 

Selain itu, polisi juga mengamankan 40 (empat puluh) lembar Uang Rp 100.000, dua lembar bukti pembayaran DP pemesanan jasa seks komersil, dan dua lembar bukti pemesanan salah satu kamar hotel di Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan sanksi pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Selain itu, pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Atau, pelaku dapat terancam Tindak Pidana Eksploitasi Seksual Sebagaimana dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkas Rahmad.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved