Berita Lampung

Seorang Muncikari di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Polisi Nyamar sebagai Konsumen

Polda Lampung menangkap seorang muncikari yang menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui chat aplikasi Whatsap, Rabu (15/2/2023).

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Humas Polda Lampung
Polda Lampung menangkap seorang muncikari yang menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui chat aplikasi Whatsapp, Rabu (15/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap seorang muncikari yang menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui chat aplikasi Whatsapp, Rabu (15/2/2023).

Pelaku ditangkap setelah polisi berpura-pura menyamar (undercover buy) untuk menggunakan jasa PSK yang disediakan pelaku.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bid Humas Polda Lampung AKBP. Rahmad Hidayat, didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (15/2/2023).

AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial DBP, dilakukan di salah satu hotel di Bandar Lampung, pada Jumat (10/2/2023). sekira jam 16.00 wib.

Baca juga: Polres Tubaba Lampung Gerebek Tempat Prostitusi, Muncikari dan 2 Pasangan Diamankan

"Pelaku ditangkap saat cara salah satu anggota Subdit IV Renakta menyamar dengan cara undercover buy, untuk melakukan transaksi di hotel tersebut," ujar AKBP Rahmad Hidayat.

Dia melanjutkan, sebelum melakukan penyamaran, terlebih dahulu petugas melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah memastikan bahwa pelaku dapat menyediakan perempuan untuk jasa jasa seks komersial,  kemudian pelaku mengirimkan foto-foto perempuan untuk dipilih.

Adapun pelaku memberikan harga per satu perempuan Rp 2,5 juta.

Apabila pembeli setuju, maka pelaku menyuruh pembeli untuk mentransfer uang DP sebesar Rp 500 ribu per 1 perempuan yang dipesan.

"Setelah terjadi transaksi tersebut, kemudian anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang," ungkap Rahmad.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka DBP dan para saksi, tindak pidana perdangangan orang yang dilakukan oleh tersangka DBP dilakukan dengan modus menawarkan dan mampu menyediakan perempuan untuk jasa sekd Komersial melalui chat aplikasi Whatsapp.

Kemudian tersangka meminta uang muka dan setelah itu mengantarkan perempuan kepada pemesan ke  alamat yang sudah disepakati.

Baca juga: Jadi Muncikari, Petani di Pringsewu Jalankan Bisnis Esek-esek di Rumahnya

Rahmad menambahkan, setelah tersangka dan perempuan yang dipesan sampai di tempat yang disepakati, kemudian tersangka meminta perempuan yang dipesan untuk masuk ke dalam kamar yang sudah dipesan, selanjutnya menerima bayaran dari pemesan.

"Dalam melakukan tindak pidana perdagangan orang tersebut, tersangka DBP sudah berulang kali melakukannya," ujar Rahmad.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yaitu, satu unit handphone iphone 12 Pro MAX warna abu-abu, satu unit handphone iphone 11 warna putih, satu unit handphone VIVO V21 warna hitam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved