Berita Terkini Nasional

Tangis Bharada E Pecah, Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia pun menangis.

|
Editor: Kiki Novilia
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurut Edwin, selama pengawasan yang dilakukan pihaknya sejauh ini, Bharada E tak pernah mengalami perubahan siklus tidur yang signifikan.

Namun setelah sidang tuntutan, Bharada E disebut sulit tidur karena mentalnya merasa tertekan.

Edwin menuturkan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan pukulan bagi Bharada E.

"Jadi memang kalau malam sulit tidur, tuntutan itu pukulan buat Eliezer, tuntutan 12 tahun tidak mudah baginya."

"Ya sepertinya tertekan, sebelumnya dari pengamatan dari LPSK tidak ada perubahan siklus tidur," ujarnya.

Meski demikian, kata Edwin, Bharada E dengan sikap dewasanya tak pernah memperlihatkan secara berlebihan rasa tekanan yang dialami dirinya.

"Eliezer menurut kami memang orang yang cukup matang dan dewasa, sehingga meskipun tuntutan itu memukul secara psikis tapi dia kan tidak bereaksi secara berlebihan," ucapnya.

Edwin juga menyampaikan harapan Bharada E agar bisa mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Eliezer berharap vonis padanya bisa lebih rendah. Bukan soal status justice collaborator tapi karena kejujurannya itu," ujar Edwin.

( Tribunlampung.co.id )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved