Berita Terkini Nasional

Tangis Bharada E Pecah, Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia pun menangis.

|
Editor: Kiki Novilia
Tribunnews/JEPRIMA
Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Vonis tersebut didapatkan Bharada E setelah dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Mendengar vonis tersebut, Bharada E tak kuasa menahan tangis dan dan matanya tampak memerah.

Diketahui vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipenjara 12 tahun.

Paslnya, ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Bharada Eliezer

Baca juga: Bharada E Sulit Tidur dan Banyak Berdoa Jelang Pembacaan Vonis Hakim Pagi Ini

Namun, majelis hakim menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, Bharada E didakwa bersama mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Ferdy Sambo divonis mati, Putri divonis 20 tahun bui, Kuat divonis 15 tahun bui, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun bui.

Saat vonis dibacakan, sontak ruang sidang di PN Jaksel pun riuh.

Sang kuasa hukum Bharada E pun tampak menangis setelah vonis dibacakan.

Bharada E Banyak Berdoa

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari 2023.

Adapun pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy setelah mendampingi Richard Eliezer dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis,"

Baca juga: Nasib Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Nikah Tertunda Ayah Hilang Pekerjaan

Baca juga: Ngaku Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E

"Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved