Berita Terkini Nasional

Ngaku Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E

"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujar Putri Candrawathi saat duduk di kursi terdakwa pada Rabu (25/1/2023).

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews.com
Ilustrasi. Penonton kembali soraki Putri Candrawathi saat ungkap gangguan pencernaan pada sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Putri Candrawathi kembali disoraki penonton sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, Putri Candrawathi kembali menghadiri sidang pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (25/1/2023).

Sidang mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelum membacakan pleidoi, Majelis Hakim sempat menanyakan kondisi Putri terlebih dulu.

Putri pun mengaku masih mengalami gangguan pencernaan.

Baca juga: Pendukung Bharada E Teriak Histeris dengar Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara

Baca juga: Penonton Teriak Kecewa saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Namun dirinya masih bersedia mengikuti persidangan hari ini.

"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujarnya saat duduk di kursi terdakwa pada Rabu (25/1/2023).

Jawaban Putri itu pun kemudian mendapat sambutan dari pengunjung ruang sidang yang terdiri dari para pendukung Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu.

"Huuuuu," sorak pengunjung kepada Putri.

Atas sorakan itu, penasehat hukum Putri Candrawathi meminta agar Majelis Hakim menegur para pengunjung sidang.

"Tadi ada suara suara,"

"Kami mohon arahan dan ketegasan Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban sidang, menjaga wibawa persidangan ini," kata penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam persidangan yang sama.

Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.

"Baik, kami mohon yang mengganggu jalannya persidangan agar keluar," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved