Berita Terkini Nasional
Ngaku Gangguan Pencernaan, Putri Candrawathi Disoraki Pendukung Bharada E
"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujar Putri Candrawathi saat duduk di kursi terdakwa pada Rabu (25/1/2023).
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Langsung Disoraki
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Ibu Brigadir J Kecewa
Putri Candrawathi cuma dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mengetahui hal tersebut, Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang menyaksikan sidang dari rumahnya di Jambi, menangis kecewa.
Tampak Rosti Simanjuntak tak berhenti menangis setelah melihat tayangan televisi sidang pembunuhan brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ibu Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
"Tuntutan ini jauh dari dugaan pihak keluarga," katanya sambil menangis.
Pihak keluarga Brigadir Yosua awalnya berharap jaksa menuntut Putri Candrawati dengan hukuman maksimal atau hukuman mati sesuai pidana melanggal Pasal 340.
"Tuntutan 8 tahun penjara itu tidak manusiawi."
"Karena Putri sudah mengatakan hal bohong soal Yosua."
"Putri tak memiliki hati nutrani," kata ibu Brigadir Yosua.
Putri, lanjutnya tak memikirkan perasaan ibu Brigadir Yosua.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)
Kompolnas Minta Kasus Driver Ojol Tewas Diproses Pidana |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Sebut 4 HP yang Ditemukan di Plafon Rumahnya Punya ART |
![]() |
---|
Penemuan Jasad Sahroni Berawal dari Kaki yang Menjulur dari Gundukan Tanah |
![]() |
---|
Diplomat Zetro Purba Ditembak Setelah Ambil Uang di ATM |
![]() |
---|
Rumah Mewahnya Dijarah, Ahmad Sahroni Resmi Lapor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.