Berita Lampung

Polres Lampung Timur Benarkan Ada Oknum Polsek Jabung Curi Motor Kini Terancam Dipecat

Polres Lampung Timur benarkan oknum Polsek Jabung yang terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kedaton Bandar Lampung terancam dipecat.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha benarkan oknum Polsek Jabung curi motor dan kini terancam dipecat. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur Polda Lampung benarkan ada oknum anggota Polsek Jabung terlibat pencurian sepeda motor di Bandar Lampung.  

Satu oknum anggota Polsek Jabung, Polres Lampung Timur, Polda Lampung yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Bandar Lampung diamankan Rabu (15/2/2023). 

Kebenaran oknum anggota Polsek Jabung terlibat pencurian sepeda motor di Bandar Lampung disampaikan Wakil Kepala Polres Lampung Timur, Polda Lampung Kompol Sugandhi Satria Nugraha saat dikonfirmasi melalui telepon

"Benar ada anggota kepolisian Polsek Jabung Polres Lampung Timur yang diduga terlibat kasus curat," ucapnya, Kamis (16/2/2023). 

Ia membenarkan oknum anggota polisi tersebut merupakan anggota Polsek Jabung

Polres Lampung Timur telah menyerahkan oknum anggota polisi tersebut ke Polsek Kedaton. 

Baca juga: Oknum Anggota Polsek Jabung Diduga Terlibat Pencurian Motor di Kedaton

"Kemarin (Rabu 15/2/2023) sudah dijemput oleh Kasi Propam lalu diserahkan kepada Polsek Kedaton," ungkapnya. 

"Yang kebetulan, kemarin dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedaton," sambungnya. 

Ia menuturkan, proses selanjutnya, ada di Polsek Kedaton. 

"Karena TKP-nya di Kedaton Bandar Lampung, terkait penyidikan dan penyelidikannya, ya di Polsek Kedaton," katanya. 

"Dan kita dari polres telah menyerahkan ke Polsek Kedaton, tempat TKP kejadian," tambahnya. 

Pihaknya juga akan memberikan sanksi jika oknum tersebut terbukti bersalah.

"Yang jelas kalau oknum tersebut dari hasil penyidikan dan penyelidikan Polsek Kedaton, terbukti bersalah, terpenuhi unsur bersalah, akan kita sanksi terberat," paparnya. 

Menurutnya, sanksi terberat yang akan diberikan, adalah PTDH. 

"Untuk proses penyidikan dan penyelidikan, ya di Polsek Kedaton Bandar Lampung, dan sanksi terberatnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," pungkasnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved