Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Lampung Awasi Verifikasi Faktual Dukungan Balon DPD RI

Bawaslu Pesisir Barat awasi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan balon DPD RI oleh KPU setempat.

Penulis: saidal arif | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Bawaslu Pesisir Barat lakukan pengawasan proses verifikasi fakutal untuk dukungan balon DPD RI Pemilu 2024 mendatang. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pesisir Barat, Provinsi Lampung lakukan pengawasan pelaksanaan verifikasi Faktual ( Verfak ) syarat dukungan pemilih balon anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) yang dilaksakan KPU.

Anggota Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Hubal mengatakan, pengawasan ini dilakukan guna memastikan proses verifikasi faktual dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.

" Pengawasan yang kita lakukan ini penting guna memastikan proses verifikasi faktual dilakukan teman-teman KPU sesuai dengan prosedur," jelasnya, Jumat (17/2/2023).

Selain itu, kata dia, dalam pengawasan ini, pihaknya memastikan nama identitas pendukung tersebut sesuai dengan sampel yang ada.

Bawaslu, lanjutnya, juga menanyakan apakah benar yang bersangkutan benar mendukung calon tersebut atau tidak.

Menurut Irwansyah, verfak dukungan bakal calon DPD ini dijadwalkan dimulai dari tanggal 12 hingga 26 Februari 2023.

Baca juga: Bawaslu Lampung Akan Bahas Penggantian Jabatan Ketua Bawaslu Pesisir Barat

Baca juga: Pemkab Pesisir Barat Lampung Targetkan Pendapatan Retribusi Daerah 2023 Rp 1,7 Miliar

Dikatakanya, jumlah Bakal Calon DPD yang memiliki dukungan di Pesisir Barat berjumlah 13 orang.

Namun, baru lima Balon DPD yang dilakukan verfak. Sebab baru lima Balon yang sudah memiliki sampel by name by address.

Sementara, delapan Balon DPD lainya masih menunggu turunya sampel dari KPU.

Verifikasi faktual sendiri, kata Irwansyah, dilakukan dengan langsung menemui pendukung di tempat kediamannya.

Jika pendukung Balon DPD tersebut tidak bisa ditemui karena sedang bekerja atau ada urusan lain.

Bisa juga dilakukan Verfak menggunakan Video Call.

Kalaupun tidak bisa dilakukan Video Call maka balon DPD harus mengumpulkan sampel dukungan di sekretariat PPS.

Lanjutnya, selama dilakukan verfak tidak ada kendala yang berarti.

Hanya saja, kendalanya saat dilakukan verfak yang bersangkutan tidak bisa ditemui.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved