Berita Lampung

Disdukcapil Tulangbawang Sudah Terapkan KTP Digital Sejak Tahun 2022

Disdukcapil Tulangbawang, Lampung sudah menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital sejak tahun 2022 lalu.

Penulis: Candra Wijaya | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Warga melakukan proses perekaman kepengurusan data Kependudukan di MPP Tulangbawang, Kamis (16/2/2023). 
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tulangbawang, Lampung sudah menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital sejak tahun 2022 lalu.
Namun pihaknya baru mengoptimalkan penerapan tersebut pada Januari tahun 2023.
"Pemkab Tulangbawang kini sudah mengoptimalkan penerapan IKD sejak Januari 2023 lalu," jelas Plt Kadis Disdukcapil Tulangbawang, Lampung Akhmad Suharyo kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya kini terdapat kurang lebih 1.500 e-KTP fisik sudah masuk dan berlaih kedalam IKD.
"Terdapat 1.500 e-KTP yang sudah masuk dalam IKD di Tulangbawang," ungkapnya.
Akhmad Suharyo juga mengungkapkan, penerapan IKD ini berdasarkan kebijakan Kemendagri melalui Dirjen Disdukcapil.
Pihaknya akan mengutamakan terlebih dahulu seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada proses tahap pertama di Tahun 2023.
"Dalam penerapan tahun 2023 ini kami mulai melakukan penerapan tahap pertama kepada seluruh ASN di Tulangbawang, Lampung," terangnya.
Hal tersebut dilakukan dikarenakan jangkauan ASN lebih dekat dan mudah pada penerapan tahap pertama IKD itu.
"Sehingga kami upayakan terlebih dahulu para ASN," ucapnya.
Walau begitu, kini pihaknya juga sudah melakukan imbauan dan mengajak seluruh masyarakat di setiap kecamatan untuk mendaftarkan e-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital.
Bahkan imbauan tersebut juga dilakukan saat masyarakat melakukan proses pengurusan Data Kependudukan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
"Imbauan juga sudah kami lakukan di setiap kecamatan, bahkan juga kami lakukan saat warga melakukan proses kepengurusan data kependudukan di MPP," tuturnya.
Menurutnya, banyak hal positif yang dapat didapatkan dalam memanfaatkan IKD, salah satunya dapat mengakses kartu kepegawaian bagi ASN.
Serta mengakses kartu vaksin, mengakses kartu BPJS, dan dapat mengakses kartu NPWP.
"Jadi nanti semua sudah praktis dan ada di satu genggaman," ujarnya.
Karena IKD merupakan suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Membuat suatu program kerja dengan membuat KTP berbentuk Digital," paparnya.
Dirinya berharap adanya IKD dapat mempermudah pelaksanaan pelayanan yang ada di tengah masyarakat.
Bahkan dapat membantu dalam mengakses kembali KTP fisik yang hilang dengan membuka aplikasi yang tersedia.
"Adanya IKD ini diharapkan dapat membantu serta mempermudah pelaksanaan pelayanan yang ada di tengah masyarakat kedepannya," tandasnya.
 
 
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved