Berita Lampung
Disdukcapil Pesawaran Lampung Buka Layanan Pembuatan KTP Digital
Disdukcapil Pemkab Pesawaran Lampung mengajak masyarakat miliki KTP digital dan pihaknya sudah bisa melayani pembuatan aplikasi KTP digital
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Pesawaran Lampung mengajak masyarakat Bumi Andan Jejama memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023 ini.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pemkab Pesawaran, Lampung Bunyamin mengatakan pemerintah sudah siap dalam melayani pembuatan aplikasi KTP digital.
Bunyamin mengatakan, Disdukcapil Pemkab Pesawaran Lampung saat ini pihaknya sudah melayani beberapa masyarakat yang datang untuk mengaktifkan KTP digital.
Disdukcapil Pesawaran juga akan iringi sosialisasi ke daerah-daerah yang belum mengetahui adanya program IKD tersebut.
“Untuk saat ini kami masih dalam sosialisasi kepada masyarakat, meski masih terbatas cakupn sosialisasinya,” kata Bunyamin, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Siapkan Anggaran Rp 1 Miliar, Pemkab Pesawaran Lampung Akan Beli Alat Kesehatan untuk Puskesmas
Sehingga ke depannya, tentu ini menjadi upaya agar menarik masyarakat Pesawaran teruntuk yang ada di daerah agar dapat memahami fungsi dari KTP digital.
Lanjut Bunyamin, penggunaan KTP digital dinilai lebih praktis, tidak mudah tercecer, rusak, ataupun sampai hilang.
“Karena KTP digital mudah diakses melalui ponsel,” jelas dia.
Bunyamin menjelaskan bahwa penggunaan dalam pembuatan KTP digital juga dinilai efesien dari segi biaya.
“Dari sebelumnya dalam pembuatannya harus memerlukan alat, blanko, dan keperluan lainnya, dengan KTP digital dapat menghemat penggunaan dana-dana tersebut,” imbuhnya.
Meski sudah memiliki KTP digital, disdukcapil pun masih tetap menerima layanan dalam pembuatan KTP elektronik.
Hal tersebut Bunyamin sampaikan, KTP elektronik juga masih dapat digunakan sebagai antsiipasi kendala-kendala yang bisa terjadi saat pembuatan KTP digital.
Kendala yang dimaksud tersebut yakni, tidak memiliki suport ponsel, susah sinyal, dan ketidakmampuan mengakses KTP digital.
Bunyamin katakan, meski diperlukan, namun ada beberapa hal yang tidak dapat terakomodir oleh KTP digital.
“Seperti mengambil bantuan, mendaftar sebagai aparatur desa, serta aktivitas lainnya,” kata Bunyamin.
Polda Lampung Izinkan Penggunaan Gudang dan Alat Pertanian untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Dirut RSUDAM Tegaskan Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM Diserahkan ke Aparat Hukum |
![]() |
---|
Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung |
![]() |
---|
Arti Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas, Gelar Bangsawan untuk Bupati Pringsewu |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Lampung Tengah, Beras SPHP Hanya Rp 58 Ribu per Karung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.