Berita Terkini Nasional

Kapolri Listyo Sigit Bicara Nasib Richard Eliezer di Kepolisian Setelah Divonis 1,5 Penjara

Menurut Kapolri Listyo Sigit menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J

|
Editor: taryono
kolase Kompas.com
Kapolri Listyo Sigit dan Bharada E. Menurut Kapolri Listyo Sigit menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Vonis Richard Eliezer lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Setelah sidang vonis tersebut, nasib Richard Eliezer di kepolisan pun dipertanyakan.

Mengenai kelanjutan karier Richard Eliezer tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo buka suara.

Menurut Kapolri Listyo Sigit menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.

Baca juga: Alasan Bibi Brigadir J Tak Terima Bharada E Cuma Divonis 1,5 Tahun

Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," kata Kapolri saat ditemui awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," kata Sigit.

Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.

"Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan mau menerima, itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak" ucap Sigit.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Bharada E, Kami Maafkan Richard

Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved