Berita Terkini Nasional

Ibunda Brigadir J Hadiri Sidang Vonis Bharada E, 'Kami Maafkan Richard'

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam sidang vonis terdakwa Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023). Dia mengaku akan menerima apapun keputusannya.

Editor: Kiki Novilia
Kolase Tribun
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam sidang vonis terdakwa Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir JRosti Simanjuntak dalam sidang vonis terdakwa Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dikatakan ibunda Brigadir J, dia telah memaafkan apa yang telah diperbuat oleh Bharada E pada sang putra.

Lebih lanjut dia akan menerima apapun keputusan yang disampaikan oleh hakim terkait vonis Bharada E yang melakukan pembunuhan pada Brigadir J.

"Enggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Rosti mengatakan, seluruh keluarga Yosua menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

Baca juga: Nasib Bharada E di Kepolisian Jadi Sorotan, Polri Buka Suara

Baca juga: Tangis Bharada E Pecah, Divonis 1,6 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dia berharap putusan yang terbaik akan disampaikan kepada Hakim untuk orang yang menembak putranya itu.

"Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti.

"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut," tutur dia.

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Nasib Brahada E di Kepolisian

Diketahui hari ini adalah menjadi sidang vonis Bharada E menerima hukumannya setalah melakukan pembunuhan pada Brigadir J. 

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Bharada Eliezer

Baca juga: Bharada E Sulit Tidur dan Banyak Berdoa Jelang Pembacaan Vonis Hakim Pagi Ini

Di sisi lain, justru banyak orang yang penasaran seperti apa karier Bharada E di kepolisian usai ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved