Berita Terkini Nasional

Nasib Bharada E di Kepolisian Jadi Sorotan, Polri Buka Suara

Nasib Bharada E di kepolisian menjadi sorotan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Polri buka suara.

Editor: Kiki Novilia
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Karier Bharada E di kepolisian disorot usai ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.  

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Nasib Bharada E di kepolisian menjadi sorotan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui hari ini adalah menjadi sidang vonis Bharada E menerima hukumannya setalah melakukan pembunuhan pada Brigadir J

Di sisi lain, justru banyak orang yang penasaran seperti apa karier Bharada E di kepolisian usai ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J

Terkait hal ini, Polri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim.

"Ya, semua pihak harus menghormati putusan hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Tangis Bharada E Pecah, Divonis 1,6 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 1,5 Tahun Penjara terhadap Bharada Eliezer

Dia juga buka suara soal karier Bharada E di kepolisian ke depannya.

"Untuk itu, nanti nunggu info dari (Divisi) Propam dulu," sambung Dedi.

Sebelumnya Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Bharada E Menangis

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Vonis tersebut didapatkan Bharada E setelah dibacakan oleh majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Mendengar vonis tersebut, Bharada E tak kuasa menahan tangis dan dan matanya tampak memerah.

Baca juga: Bharada E Sulit Tidur dan Banyak Berdoa Jelang Pembacaan Vonis Hakim Pagi Ini

Baca juga: Nasib Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Nikah Tertunda Ayah Hilang Pekerjaan

Diketahui vonis hakim jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipenjara 12 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved